Tanggapi Ancaman Ichwan Noor Chalik, Walikota Ibnu Sina : Satpol PP Itu Pasti Ikut Kami!

0

SILANG pendapat antara Walikota Ibnu Sina dengan Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, meruncing dalam menyikapi konsesi damai kisruh baliho bando dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

ICHWAN Noor Chalik yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menolak kesepakatan damai yang telah diputuskan Walikota Ibnu Sina dalam menyudahi kisruh penertiban baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani.

Dua persepsi di tubuh para pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah kota, bukan sekali ini saja. Sebelumnya, Ichwan juga beda pendapat dengan Walikota Ibnu Sina soal penutupan aktivitas pertokoan dan bengkel saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bahkan, Ichwan Noor Chalik juga mengancam akan menerjunkan personel Satpol PP guna mencopot kembali jika ternyata baliho bando itu dipasang lagi di ruas Jalan A Yani.

BACA : Plt Kasatpol PP Tolak Damai, Ichwan Noor Chalik : Kalau Baliho Dipasang, Kami Cabut!

Dalih Ichwan, karena telah keberadaan baliho bando membentang di atas jalan protokol itu melanggar Perda Kota Banjarmasin serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU).

Walikota Ibnu Sina pun angkat bicara. Menurut dia, rencana pemasangan kembali baliho bando yang telah dicopot Satpol PP Banjarmasin itu masih menunggu jawaban dari pihak pengusaha advertising untuk menyetujui syarat yang diberikan pemkot sebelumnya.

Ibnu Sina mengatakan syarat yang dipasang pihaknya kepada pengusaha reklame adalah meminta bando yang membentang di ruas jalan raya itu diubah menjadi baliho biasa. Kemudian, hanya dipasang di bibir jalan, bukan melintang lagi.

BACA JUGA : Berdamai Dengan Pemkot Banjarmasin, APPSI Kalsel Cabut Laporan Di Ombudsman

Atau, solusi lainnya diubah menjadi jembatan penyebarangan orang di beberap titik, khususnya di ruas Jalan A Yani, termasuk di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi.

“Jawaban dari Asosiasi kan belum, mereka minta waktu mengumpulkan anggotanya untuk rapat membahas tawaran dari kami,” ujar Walikota Ibnu Sina saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi Dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

Saat disinggung masalah kengototan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik untuk tetap melepas baliho, apabila dipasang kembali, Walikota Ibnu menegaskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penegak aturan perda tersebut akan sejalan dengan kebijakan pemerintah kota.

“Satpol PP kan organ dari Pemkot Banjarmasin, yang kemudian melaksanakan apa yang jadi kebijakan kepala daerah,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.