Plt Kasatpol PP Tolak Damai, Ichwan Noor Chalik : Kalau Baliho Dipasang, Kami Cabut!

0

SUDAH di atas kertas ada perdamaian antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan terkait keberadaan baliho bando membentang di jalan raya.

TERNYATA kesepakatan damai dengan perjanjian baliho bando tetap berdiri hingga dicarikan lokasi baru atau diubah menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO), justru ditolak Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik.

Pejabat senior yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memastikan tidak akan mencabut sanksi yang diberikan kepada pengusaha advertising, karena telah melanggar ketentuan peraturan daerah (perda).

Praktis, ada dua arus pendapat yang mengemuka di Pemkot Banjarmasin. Padahal, pemasangan kembali materi baliho bando buah dari kesepakatan yang telah diamini Walikota Ibnu Sina.

BACA : Berdamai Dengan Pemkot Banjarmasin, APPSI Kalsel Cabut Laporan Di Ombudsman

Namun, Ichwan menegaskan tidak akan melakukan pemasangan kembali baliho reklame di Jalan Achmad Yani yang sudah dicopot anak buahnya pada Senin (8/6/2020).

“Saya tidak akan membiarkan baliho yang sudah dicopot itu dipasang kembali. Tidak boleh ada diskresi dalam peraturan, itu harga mati. Bila dipasang kembali, saya cabut lagi,” tegas Ichwan Noor Chalik dengan nada meninggi kepada awak media di Banjarmasin.

Menurut dia, pemasangan reklame di median jalan raya tersebut merupakan sebuah hal yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin. Hal itu, menurut Ichwan, tidak boleh diambil keputusan sendiri, sekalipun itu kebijakan seorang kepala daerah.

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi Dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

“Itu adalah pelanggaran berat. Jangan main-main dengan perda. Tidak boleh diskresi,” tegas Ichwan.

Ia menegaskan tetap akan memberi waktu satu minggu kepada pihak advertising untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap sejumlah reklame yang ada di ruas Jalan Achmad Yani tersebut.

“Seminggu ini kalau tidak membongkar, kami yang membongkarnya,” tegasnya.

Ichwan juga membantah adanya kesepakatan untuk memasang kembali iklan-iklan yang sudah dibongkar karena membentang di ruas jalan raya. Itu karena, menurut informasi dari anak buahnya yang menghadiri rapat siang tadi, tidak ada kesepakatan pemasangan baliho kembali. “Yang disepakati malah JPO tanpa tender,” ucap Ichwan, yang justru absen dalam rapat tertutup di Ruang Berintegrasi Balai Kota tersebut.

BACA JUGA : Taksir Kerugian Capai Rp 3 Miliar, APPSI Kalsel Tuding Walikota Tebang Pilih

Masih menurut dia, Pemkot Banjarmasin tidak bisa mengambil pajak dari pengusaha advertising tersebut. Hal itu lantaran pemerintah kota sudah tidak memperpanjang izin sejak 2018 lalu.

Sekadar menyegarkan ingatan,  ASPPI Kalsel sendiri sempat menggugat Kepala Dinas PMPTSP Banjarmasin, Muryanta di PTU Banjarmasin,  akibat tak memperpanjang izin terhitung sejak 31 Januari 2019. Dasar hukum yang dipakai pemerintah kota adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoan Pemanfaatan dan Pengunaan Bagian-Bagian Jalan.

Secara teknis juga diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teniks Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame, mencantol Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.