Berdamai dengan Pemkot Banjarmasin, APPSI Kalsel Cabut Laporan di Ombudsman

0

USAI melakukan diskusi tertutup antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan pihak pengusaha advertising di ruang integrasi, Balai Kota, Selasa (9/6/2020) telah menemukan kesepakatan bersama.

KEDUA belah pihak seiya sekata untuk berdamai, dan bersama-sama mencari jalan terbaik bagi Pemkot Banjarmasin maupun pemilik jasa pasang iklan tersebut.

Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan pun kabarnya tak akan melanjutkan laporan mereka ke lembaga pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, Ombudsman Perwakilan Kalsel.

“Saya rasa dengan adanya kesepakatan ini, otomatis segala aduan apapun juga pasti akan gugur. Karena negara kita ini, asas mufakat di mana asas kepekatan itu adalah hukum tertinggi,” ucap Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).

BACA : Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando

Winardi juga menyatakan bakal mengurungkan niatnya untuk melanjutkan laporan ke Polda Kalsel terkait kejadian pencabutan baliho oleh Satpol PP Banjarmasin pada Senin (8/6/2020) lalu.

Secara terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan masih menunggu pihak APPSI Kalsel untuk mencabut laporan yang sempat ditujukan kepada Pemkot Banjarmasin.

Majid menjelaskan, selama pihak pengusaha advertising tersebut tidak mencabut laporannya, maka pihaknya tetap melanjutkan proses pengkajian laporan APPSI.

BACA JUGA : Tak Terima Baliho Disegel, ASPPI Adukan Walikota Banjarmasin ke Ombudsman dan Polda Kalsel

 “Selama pihak APPSI belum mencabut laporan, proses tahapan pengkajian tetap berjalan. Apabila mereka sudah resmi mencabut, maka secara otomatis Ombudsman akan menutup laporan,” jelas Majid dikontak terpisah.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya APPSI Kalsel melaporkan Pemkot Banjarmasin ke Ombudsman pada Jumat (5/6/2020) dan Senin (8/6/2020).

Pihak pengusaha advertising tersebut mengajukan sebanyak 4 substansi laporan. Yakni tentang regulasi yang dipakai Pemkot Banjarmasin untuk menertibkan, permohonan izin yang ditolak, soal pajak dan pengenaan denda pajak. Serta tindakan penertiban baliho bando yang dilakuan Satpol PP Banjarmasin, Senin (8/6/2020) lalu.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.