Diananta Divonis Penjara 3 Bulan 15 Hari, Pegiat Demokrasi : Hari Kelam Kebebasan Pers
DIANANTA Putra Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE karena beritanya berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang diunggah di kanal!-->…