Simpan Sabu di Rumah, ASN Pemkab HSU Diringkus Polisi

0

KEDAPATAN menyimpan narkotika jenis sabu, SA (41 tahun), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) harus berurusan dengan polisi.

KAPOLRES HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Siswadi membenarkan telah menangkap SA berprofesi sebagai ASN Pemkab HSU.

“Dia ditangkap di rumahnya di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU,” ucap Iptu Siwandi kepada awak media di Amuntai, Senin (8/6/2020).

Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti di rumah pelaku berupa narkotika jenis sabu, sebanyak dua paket, dengan berat 0,44 gram. Turut disita, ATM BNI, handphone merek Samsung A10 warna biru beserta dengan SIM card.

BACA : Lakukan Undercover Buying, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu

Siswandi mengatakan penangkapan SA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya barang terlarang. Hingga polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadpa pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres HSU. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Siswandi.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.