Tiga SP Tak Digubris, Satpol PP Ancam Segel Baliho Bando di Jalan A Yani

0

TIGA kali melayangkan surat peringatan (SP), ternyata tak diindahkan pemilik baliho bando membentang di ruas Jalan Achmad Yani Km 1 hingga 6, Banjarmasin akan segera ditertibkan.

PELAKSANA Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengungkapkan baliho bando yang ada itu telah melanggar ketentuan.

Pelanggaran yang dimaksud Ichwan Noor Chalik adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor Tahun 2010 tentang Larangan Periklanan yang Membentang di Jalan raya.

“Kami sudah mengirim surat peringatan tiga kali kepada pemilik perusahaan reklame yang memasang baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani dari Km 1 hingga Km 6 perbatasan kota, tapi tidak dihiraukan mereka,” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (7/6/2020).

BACA : Mau Setor Pajak Reklame, Pengusaha Advertising Merasa Dipingpong

Merasa tak dihormati, Ichwan pun menegaskan telah memerintahkan anak buahnya untuk segera menyegel semua baliho bando yang ada di ruas jalan prokol Banjarmasin pada Senin (8/6/2020) besok.

Menurut Ichwan, langkah tersebut hanya merupakan tindakan preventif saja sebagai peringatan yang lebih tegas terhadap pemilik perusahaan.

“Apabila pelaku usaha tersebut dalam waktu satu minggu masih belum membongkar reklame tersebut, maka Satpol PP yang memapas baliho bando itu,” ucapnya.

Ia mengakui personel Satpol PP bukan ahlinya memotong baliho bando, sehingga dikhawatirkan justru tidak rata dan berbahaya bagi pengguna jalan. “Jadi, kami berharap setelah pelepasan besok, mereka punya inisiatif sendiri untuk membongkar,” ujarnya.

BACA JUGA : Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini menegaskan sudah mempersiapkan lokasi alternatif untuk pemasangan media reklame itu.

Menurut Ichwan, selain di ruas Jalan Achmad Yani, iklan raksasa yang dipasang di Jalan Brigjen H Hasan Basry Kayutangi, Jalan S Parman dan Jalan Kolonel Sugiono juga menyalahi aturan dan tidak sesuai izin dari pemerintah kota.

“Karena menurut perda yang berlaku, reklame ini hanya boleh dilepaskan oleh pemiliknya sendiri. Tapi kalau pemiliknya tidak menghiraukan imbauan kami, maka akan kami tindak sendiri,” tegas Ichwan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.