Mau Setor Pajak Reklame, Pengusaha Advertising Merasa Dipingpong

0

PARA pelaku usaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan merasa dipingpong, akibat ketidakjelasan regulasi siapa yang berwenang dalam mengatur dunia bisnis baliho dan reklame.

SEJUMLAH pengusaha advertising ternama di ibukota Provinsi Kalsel pun menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, dalam rapat dengar pendapat di Gedung Dewan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (7/1/2020).

Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono meminta kepastian hukum atas industri periklanan di Kota Banjarmasin. Sebab, menurut dia, setelah Dinas Tata Kota dihapus, hingga unit pelaksana teknis juga dilebur, nasib mereka menjadi kian tak menetu.

BACA : Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

“Pajak reklame yang kami setorkan tidak diterima pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, ini ada apa? Apakah ingin menghentikan kegiatan kami, atau ada faktor lain,” ungkap Winardi Setiono kepada awak media, usai rapat dengar pendapat.

Pemilik Win’s Advertising ini menyebut para pelaku usaha periklanan di Banjarmasin ingin menjalankan bisnis, namun tetap mengacu kepada regulasi yang ada.

“Kami tidak diberikan izin membangun reklame di satu kawasan, kemudian beberapa bulan yang akan datang ada pihak lain yang justru boleh untuk membangun itu. Ini menjadi salah satu kendala yang kami utarakan kepada dewan,” ucap Winardi.

BACA JUGA : Akibat Perwali Lemah, Reklame Rokok Masih Berdiri Kokoh

Menurut dia, saat ini, pihaknya menunggu keputusan dari DPRD Kota Banjarmasin. Namun, kata Winardi, usaha periklanan masih akan berjalan, karena sumber penghidupan pelaku usaha periklanan termasuk para pekerja. Terutama, untuk pemasangan materi iklan di baliho bando, baliho vertikal dan lainnya.

“Karena tidak ada kepastian (hukum), reklame kami dianggap reklame bodong. Bahkan, kami dianggap tidak membayar pajak reklame. Padahal niat kami menyelesaikan pajak-pajak (reklame) itu, karena pajak itu merupakan keharusan bagi kami, tapi tidak diterima,” ucap Winardi.

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kalsel ini menuturkan pelaku usaha reklame mengeluhkan masih dipungutnya pajak reklame, meskipun dalam keadaan kosong tanpa ada pengiklan.

“Padahal pajak reklame yang wajib dipungut itu, yang mempunya pesan-pesan (iklan) khusus kepada masyarakat,” pungkas Winardi.

BACA LAGI : Disorot Warganet, Akhirnya Dua Baliho Trotoar A Yani Dibongkar

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengakui tujuan rapat dengar pendapat dengan pengusaha periklanan agar potensi pajak reklame bisa digarap optimal sebagai pemasukan bagi kota.

“Sampai saat ini ada beberapa yang kita anggap belum optimal. Salah satunya pajak reklame. Dari segi regulasi notabenebelum memayungi atau mengatur keberadaan pelaku usaha periklanan,” ujar Isnaini.

Politisi Gerindra ini akan menuturkan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil pihak terkait untuk bisa mengoptimalkan pajak reklame termasuk menggodok regulasinya.

Isnaini mengakui memang belum ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang khusus mengawasi usaha advertising di Kota Banjarmasin. Meski proses perizinan ditangani Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Banjarmasin.

“Namun, secara teknis, kami mendorong Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk menambah unit kerja dalam mengawasi dan menatau usaha periklanan. Terutama, dari segi teknis konstruksi dan lainnya. Tujuan agar pajak reklame bisa digenjot untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.