Sering Pesta dan Transaksi Sabu, Antarkan Jamal Masuk Jeruji Besi Polisi

0

BERBEKAL informasi valid, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara pun berhasil menggaruk pengedar sabu di Jalan Srikaya RT 01 Kelurahan Lanjas, Kota Muara Teweh, Senin (1/6/2020) malam.

PENGEDAR barang terlarang yang diketahui bernama Jamaludin alias Jamal (30 tahun) merupakan warga Jalan Flores Rt 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Saat penangkapan tersangka, kami dapatkan barang bukti berupa lim paket sabu dalam plastik klik dengan berat kotor 11,48 gram. Satu buah timbangan warna hitam,” ucap Kepala Satres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (2/6/2020).

BACA : Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Hasil Sitaan Jaringan Narkoba Internasional

Barang bukti lainnya berupa satu buah HP merek Oppo A5,  satu sendok takar, satu pipet kaca, satu bong, satu plastik klip kosong dan mancis atau korek api dan dompet warna krim.

“Penangkapan tersangka ini di sebuah rumah di Jalan Srikaya RT 01, Kelurahan Lanjas, pada Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB, karena yang bersangkutan dilaporkan sering menjalankan transaksi narkotika di tempat itu,” ucap Slameto.

BACA JUGA : Polda Kalsel Jerat ‘Pengendali Keuangan’ Bisnis Sabu 208 Kilogram dengan TPPU

Bahkan, beber dia, tempat itu juga kerap dijadikan arena pesta sabu bersama teman-temannya. “Saat digeledah badan dan rumah, kami temukan barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Slameto mengatakan tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti. Saat ini, kita lanjutkan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan para saksi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.