Peduli Kasus Diananta, Wartawan di Kalsel Galang Donasi

0

PENAHANAN eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, oleh Polda Kalimantan Selatan memicu aksi simpatik dari kalangan jurnalis se-Kalsel.

SELAIN mengupayakan penangguhan penahanan, banyak pula wartawan yang juga menunjukkan kepeduliannya dengan menggalang donasi bagi Nanta.

Salah satu inisiator penggalangan donasi, Abrar Effendi, menyebut sampai saat ini sudah ada dana sebesar Rp 4.550.000. Yang dihimpun dari urunan sejumlah pewarta yang peduli kasus Diananta.

“Sesuai kehendak Mbak Wahyu, istri mas Nanta hasil urunan dikelola rekan jurnalis di Banua untuk keperluan Nanta,” kata Abrar yang juga salah satu pewarta dari Kompas TV.

Donasi tersebut menurut Abrar selanjutnya akan dikelola oleh Koordinator Solidaritas Wartawan Se-Kalsel, Anang Fadhillah, yang sedari awal mengadvokasi kasus ini.

“Urunan untuk Nanta melalui nomor rekening saya hanya satu dari sekian upaya kita dan rekanrekan memberikan perhatian pada sesama jurnalis sebagai wujud rasa kemanusiaan,” ujarnya.

BACA: Dukung Diananta, Solidaritas Wartawan Se-Kalsel Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Ke Polda Kalsel

Sebagai pengingat, Diananta berurusan dengan polisi lantaran berita banjarhits.id yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ diduga melanggar UU ITE. Berita ini terbit 9 November 2019 silam.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.

Masalah ini juga sudah dibawa Sukirman menuju Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.

Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu hanya melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal. Namun, rupanya masalah berlanjut hingga sekarang. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.