Minta Perwali Direvisi, Plt Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Usaha yang Masih Buka

0

BERKACA banyaknya catatan minor pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap pertama, khususnya di bidang penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2020.

PEMKOT Banjarmasin pun dituntut untuk lebih tegas saat pembatasan pergerakan publik demi mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) jilid 2 ini berjalan, terhitung hingga Kamis (21/5/2020)mendatang.

Salah satu dari sektor penegakan perwali adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/570/SATPOL PP-02/V/2020 terkait penutupan sementara kegiatan usaha selama pelaksanaan PSBB di Banjarmasin.

Kegiatan usaha yang dimaksud yakni restoran, kafe atau warung makan, dealer mobil maupun motor, toko onderdel, bengkel mobil atau motor, toko variasi mobil atau motor, serta toko elektronik maupun ponsel.

BACA : Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Akui Stress Melihat Tingkah Masyarakat Saat PSBB

Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik meminta dengan tegas, seluruh kegiatan usaha yang dimaksud agar  menutup tempat usaha untuk sementara waktu selama kegiatan pelaksanaan PSBB.

“Mulai hari ini kita akan serahkan surat edaran itu kepada pemilik atau pengelola tempat usaha itu sekalian sosialisasinya. Jadi, hari Senin (11/5/2020) nanti sudah kita terapkan surat edaran itu,” kata Ichwan Noor Chalik kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (8/5/2020).

Meski tak ada sanksi, Ichwan menegaskan pihaknya akan menutup paksa pelaku usaha yang masih bandel dan tak mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.

BACA JUGA : Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati

Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini menyatakan, surat edaran untuk kegiatan penegakan Perwali Banjarmasin tersebut akan di-backup oleh TNI dan Polri.

“Sanksi tidak ada, kita hanya akan menutup paksa saja, karena itu sudah seperti sanksi sosial, malu kan kalau dilihat orang tokonya ditutup paksa,” ucap Ichwan.

Ia juga menilai salah satu satu isi dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tersebut tidak ada ketegasan. Untuk itu, Ichwan meminta kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera merevisi perwali yang isinya dinilai mengambang.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

“Itu kan di perwali isinya mengambang, ditutup sementara tapi kalau mau buka? Nah itu yang kita minta untuk direvisi, jadi toko-toko konveksi akan kita tutup,” jelasnya.

Bahkan untuk merealisasikan hal tersebut, Ichwan mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Bidang Pasar untuk mengimbau para pedagang konveksi agar menutup kiosnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.