Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

0

USAI mengantongi izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam skema percepatan penanganan virus Corona (Covid-19), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan peraturan.

PERATURAN Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, tanggal 22 April 2020, terdiri dari 26 halaman terdiri dari 10 bab dan 26 pasal, termasuk pedoman pelaksanaannya efektif terhitung 14 hari sejak 24 April 2020.

Apa saja yang dibatasi dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 itu? Pembatasan ini bagi orang yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, peliburan sekolah, tempat pendidikan dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, sosial budaya, moda transportasi dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan.

Khusus jam kerja yang ada di SKPD, kelurahan dan kecamatan di lingkungan Pemkot Banjarmasin dibatasi dari pukul 09.00-12.30 Wita.

BACA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel

Pembatasan pun mencakup bagi penderita penyakit penyerta atau kondisi yang menyebabkan fatal ketika terserang virus Corona yakni penderita tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.

Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 juga diperketat penerapannya, seperti dilarang melakukan kegiatan dengan lebih dari lima orang, hingga melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala batuk, suhu tubuh di atas normal, pilek, diare dan sesak napas.

Karena pemberlakuan PSBB di Banjarmasin berada di bulan Ramadhan, Walikota Ibnu Sina melalui peraturannya pun melarang aktivitas berjualan seperti yang tertuang dalam Perda Ramadhan.

BACA JUGA : PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan

Terkhusus lagi untuk kegiatan di pasar, dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33/2020 ini cukup rinci mengaturnya. Yakni pasar induk yang mendistribusikan bahan pokok diperbolehkan buka, pasar rakyat skala kecil dibatasi jam operasionalnya dari pukul 06.00-13.00 Wita (pasar pagi) dan pukul 14.00-18.00 Wita (pasar sore).

Khusus pasar di luar komoditas bahan pokok, buka dari pukul 08.00-14.00 Wita (pasar pagi) dan 14.00-18.00 Wita (pasar sore). Sedangkan, selama PSBB, pasar sejumput atau pasar dadakan yang menggunakan bahu jalan ditutup sementara.

Bagi usaha perhotelan atau penginapan diwajibkan menyediakan kamar khusus bagi tamu yang ingin isolasi mandiri. Kemudian, membatasi tamu hanya di dalam kamar, serta melarang tamu yang berisiko tinggi seperti sakit atau mengidap gejala pilek atau flu.

BACA JUGA : PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti

Dalam Perwali Banjarmasin ini juga diatur pengecualian dalam PSBB untuk aktivitasnya seperti mobil ambulance, pemadam kebakaran, angkutan logistik, bahan bakar, mobil patrpoli, dan kendaraan pribadi yang mengangkut orang sakit. Bahkan, juga diatur soal penumpang dalam mobil pribadi yang dibatasi maksimal 50 persen dari tempat duduk.

Semua kegiatan yang dilaksanakan dalam PSBB ini pun dibiayai dari APBD Banjarmasin, APBD Provinsi Kalsel, APBN dan sumber lainnya. Khususnya dalam program penyediaan dan penyaluran sumber daya yang terlibat dalam PSBB. Hingga, standar penilaian keberhasilan PSBB mengacu pada jumlah dan sebaran kasus Covid-19.

Khusus untuk penegakan aturan, seperti pembubaran kerumuman atau keramaian, menindak warga yang melanggar termasuk badan hukum (perusahaan atau lainnya) dengan mekanisme teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian untuk para pelanggar, penahanan kartu identtas, pembatasan /penghentian atau pembubaran, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Termasuk, mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.