Akibat Lalai, Jatah DAU-DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda Pemerintah Pusat
AKIBAT lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, pemerintah pusat akhirnya bersikap tegas.
PEMERINTAH Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menunda dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk Pemprov Kalimantan Selatan serta 7 kabupaten akibat lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020.
Kabar ini diungkapkan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) DPR RI, Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Minggu (3/5/2020).
BACA : Defisit Rp 350 Miliar APBD Kalsel 2020 Ditutup Pembiayaan Netto
Menurut dia, untuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu (Tanbu) akan ditunda penyaluran DAU/DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan atau DBH per triwulan, terhitung efektif Mei 2020.
“Penundaan ini penyaluran DAU/DBH ini untuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten di Kalsel telah dikuatkan berdasar surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor: 903/2977/SJ, tanggal 23 April 2020,” ucap anggota Komisi I DPR RI ini.
Syaifullah mengungkapkan dampak dari penundaan penyaluran DAU/DBH tentu sangat besar, karena suntikan dari pemerintah pusat itu merupakan sumber dana dalam APBD Provinsi Kalimantan Selatan serta 7 kabupaten yang terkena sanksi administrasi tersebut.
“Memang, tidak ada pilihan bagi Pemprov Kalsel dan tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) dalam mengelola anggarannya tahun anggaran 2020 ini. Yakni dengan memangkas anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modalnya,” imbuh politisi PPP ini.
BACA JUGA : Disuplai Rp 51 Miliar, DPRD Banjarmasin Telusuri Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19
Untuk diketahui, APBD Kalsel tahun anggaran 2020 ditetapkan berdasar hasil kesepakatan Pemprov-DPRD Kalsel mencapai Rp 6,9 triliun. Namun, potensi kehilangan DAU/DBH yang harusnya disuntik pemerintah pusat akan mempengaruhi struktur keuangan Pemprov Kalsel, ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Sementara, porsi APBD Tanah Bumbu tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Sedangkan, untuk APBD HST tahun anggaran 2020 ditetapkan mencapai Rp 1,2 triliun dengan andalan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 120 miliar. Sumber dana lainnya adalah dana perimbangan Rp 850 miliar dan pendapatan daerah lainnya Rp 239 miliar.
Sementara untuk porsi APBD HSU tahun anggaran 2020 telah ditetapkan Rp 1,1 triliun, hingga terdapat defisit Rp 98,4 miliar lebih karena porsi belanja cukup besar. Sedangkan, APBD Kabupaten Balangan tahun 2020 dipatok Rp 1,3 triliun, dengan porsi dana perimbangan mencapai Rp 878 miliar bersumber dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : Pemprov Kalsel Siapkan Dana Rp 56 Miliar Untuk Penanganan Covid 19
Berlanjut APBD Kotabaru tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,686 triliun, justru mengalami penurunan dari segi belanja dibandingkan APBD-Perubahan 2029 sebesar Rp 1,804 triliun atau penurunannya Rp 119 miliar lebih atau 6,63 persen.
Sementara untuk Pemkab-DPRD Tapin menetapkan porsi APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 triliun lebih, juga mengandalkan setoran bagi hasil dari pemerintah pusat. Sedangkan, untuk APBD Kabupaten Tabalong tahun 2020 ini dipatok Rp 1,5 triliun.(jejakrekam)