Waspada Dampak ‘PSBB’ Menjelang Mudik Lebaran

0

Oleh : Dr.dr. Syamsul Arifin

SETELAH membaca Koran Radar Banjarmasin edisi Senin tanggal 27 April 2020 dengan judul” Boleh Mudik ke Hulu Sungai”.

ADA beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita semua, yaitu sebagai berikut:

  • Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku terutama pada Pasal 2 yang berbunyi:

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;

b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan

c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Berdasarkan peraturan ini bahwa Kota Banjarmasin yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warganya seharusnya dilarang keluar ataupun masuk ke wilayah ini.

BACA : Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin

Hal ini dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi, apalagi  dengan telah terjadi  transmisi lokal, sehingga  setiap orang memungkinkan untuk menularkan virus tersebut.

  • Data sebaran ODP,PDP dan COVID-19 Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 1 Mei 2020, menunjukkan masih ada  Kabupaten ( HSU)  belum termasuk zona merah.

Hal ini berdampak besar jika warga mudik lebaran yang berasal dari zona merah yang juga seharusnya tidak boleh mudik sesuai Permenhub tersebut yaitu meningkatnya OTG (orang Tanpa Gejala) bahkan ODP (orang dengan Pemantauan) yang akan menjadi boom waktu terhadap penularan virus tersebut.

Dengan memperhatikan kondisi dan persepsi yang berkembang di masyarakat ,  jangan sampai PSBB menjelang lebaran berubah singkatan menjadi “Pemudik Semua Bebas Bepergian”maka instansi berwenang wajib mengambil tindakan untuk pencegahannya.

Beberapa langkah yang dapat menjadi alternatif yaitu:

  1. Harus tersedia pemetaan pasien terkonfirmasi positif berbasis RT atau minimal berbasis Desa/kelurahan yang telah diinformasikan dan dapat diakses dengan mudah oleh penduduk. Karena berdasarkan UU 6 Tahun 2018 pasal 18, karantina wilayah dapat berbasis area tertentu yang tidak dibatasi hanya area kabupaten/kota. Semakin kecil lingkup wilayah semakin mudah dalam pengawasannya. Bagi pemudik yang berasal dari kabupaten zona merah dengan Desa/Kelurahan juga zona merah seharusnya tidak bebergian ke Desa/Kelurahan yang bukan zona merah meskipun Kabupatennya zona merah.
  2. Jika kegiatan mudik tetap tidak terhindarkan, maka masing-masing kabupaten harus  benar-benar membuat kebijakan pencegahan dan penanganan yang maksimal , terutama untuk Kabupaten yang sampai sekarang tidak masuk zona merah (Kabupaten HSU) Kebijakan yang harus menjadi perhatian, antara lain:

a. Penapisan yang masif terhadap para pemudik

b. pengambilan spesimen dan/atau sampel berdasarkan hasil penapisan

c. pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;

d. pemberian informasi tentang cara pencegahan,pengobatan, dan pelaporan Covid -19 di Kabupaten tempat tujuan terutama wajib menggunakan masker tiap keluar rumah, tetap pemerhatikan fisik distancing, cuci tangan dengan sabun & air mengalir atau Hand sanitizer.

e. Mempersiapkan fasilitas umum untuk karantina

f. Mempersiapkan RS untuk merawat lonjakan pasien PDP dan atau yang terkonfirmasi positif

Semoga masyarakat kita semakin sadar dan pemerintah Kota/Kabupaten semakin dapat merapatkan barisan sehingga pengawasan dan koordinasi di lapangan semakin baik. Salam Sehat.(jejakrekam)

Penulis adalah Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat FK ULM

Dekan Fakultas Kedokteran UPR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.