Murah Dana Operasionalnya, PSBB Kluster RT/RW Diyakini Lebih Efektif
JUMLAH orang dalam pemantauan (ODP) kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin, kian hari kian meningkat. Totalnya pun sudah lebih dari 500 orang, yang patut diawasi secara ketat oleh Pemkot Banjarmasin.
“SEHARUSNYA pergerakan di faktor internal atau dalam kota itu yang dibatasi. Sebab, saat ini, ODP ada di sekeliling kita. Ada di tengah masyarakat, yang bisa saja sudah ada di tiap RT dan RW di Kota Banjarmasin,” ucap pemerhati masalah sosial yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Senin (27/4/2020).
Ia menyarankan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau proses karantina itu harusnya berbasis kluster atau kelompok. Inilah, menurut Subhan, mengapa sangat penting keberadaan gugus tugas di tingkat RT dan RW di Banjarmasin.
“Pengendalian lebih mudah dan cepat, karena cakupan tidak luas, berbeda dengan PSBB berskala kota yang sangat luas untuk pemantauan dan pengetatannya,” tutur Subhan.
BACA : Sudah PSBB, Ternyata Hampir 50 Persen Banjarmasin Telah Zona Merah Covid-19
Kandidat doktor hukum konstruksi Unissula Semarang ini menghitung untuk dana operasional dibandingkan sistem PSBB secara luas, justru lebih bisa menghemat anggaran pemerintah daerah bersumber dari APBD Kota Banjarmasin.
Menurut Subhan, saat ini, Banjarmasin memiliki sekitar 1.800 rukun tetangga (RT), nah jika dicanangkan dana operasional setiap RT dan perangkatnya berjumlah Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, maka dibutuhkan anggaran hanya Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.
“Setiap RT dan RW harus membentuk gugus kendali dengan mengatur aktivitas atau sirkulasi warga yang ada di kawasannya. Ini artinya, jam malam itu diberlakukan warga RT dan RW sendiri yang mengatur, termasuk pengaturan distribusi bantuan sembako menopang imbauan berdiam di rumah selama wabah Corona,” tutur Subhan.
Arsitek senior IAI Kalsel ini mengatakan jika PSBB sistem kluster ini berjalan, maka Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama perangkatnya tinggal melakukan monitoring dan evaluasi dan mengawasi apa saja yang telah dilakukan di tingkat RT dan RW.
“Nah, jika PSBB bisa berlangsung 2 x 14 hari atau syaratnya minimal 30 hari, maka pada kluster RT dan RW bisa ditekankan pemberlakukan beberapa hal,” urai Subhan.
Ia menyarankan agar Pemkot Banjarmasin bisa mengawasi agar setiap warga RT/RW dibatasi keluar rumah dalam 14 hari, justru akan diketahui rumah yang mana terkena atau aman dari Covid-19.
“Berikutnya, jika diketahui ada warga yang terkena paparan Covid-19 bisa dibawa ke rumah sakit karantina atau cukup karantina mandiri di rumah. Atau, bisa dirujuk ke rumah karatina tiap kecamatan yang ada untuk karantina kluster,” papar Subhan.
BACA JUGA: Banjarbaru-Tanah Bumbu-Banjar dan Batola Bakal Susul Banjarmasin Terapkan PSBB
Nah, kata Subhan, bagi rumah tangga atau keluarga yang diberlakukan isolasi di tingkat RT dan RW selama 14 hari, usai diketahui maka subsidi dari pemerintah kota dan masyarakat mampu bisa disalurkan melalui perangkat gugus RT/RW setempat.
“Berikutnya, untuk 14 hari periode kedua, warga RT/RW tersebut bsia dilanjutkan proses karantina atau PSBB-nya. Tentu saja, pengawasan dan pengendalian berada di tangan gugus kendali RT/RW. Terutama, berbagai pembatasan aktivitas di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka,” katanya.
BACA JUGA : ODP Covid-19 Diantar Pakai Motor Ke Rumah Karantina, Warga Komplek BIL 2 Protes
Subhan mengatakan nantinya dalam 14 hari periode kedua, kembali dipantau atau diketahui apakah masih ada warga yang terkena Covid-19. Dalam hal ini, dilihat pada rumah warga ata keluarga yang pada 14 hari sudah diterapkan karantina mandiri.
“Nah, jika ternyata hasilnya negatif, maka kawasan RT atau RW bisa dinyatakan aman dan bebas dari Covid-19,” kata Subhan.
Ahli manajemen konstruksi ini mengatakan dalam masa 30 hari itu, pihak tim medis harus membuat analisis data dan memetakan mana kawasan yang mungkin masih rentan di Banjarmasin.
“Dengan konsep ini, tentu akan membuat peran RT dan RW lebih kuat dalam skema perang melawan Covid-19. Bahkan, tugas pihak keamanan dalam menjaga perbatasan kta lebih ringan dan biaya operasional juga lebih murah,” papar Subhan.
Sebab, beber Subhan, Pemkot Banjarmasin tidak membutuhkan dana operasional untuk membangun dapur umum, namun strategi yang dijalankan melalui RT dan RW akan lebih terarah, terukur dan tepat sasaran.
“Tidak seperti sekarang, birokrasi penyelesaian kasus Covid-19 terlalu panjang, dari kecamatan ke kelurahan, baru ke RT dan RW dan warga. Padahal, cukup langsung ke tingkat RT dan RW, sedangkan tugas kecamatan dan kelurahan tinggal memantau dan mengawasi,” imbuhnya.(jejakrekam)