Banjarbaru-Tanah Bumbu-Banjar dan Batola Bakal Susul Banjarmasin Terapkan PSBB

0

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan angka kasus virus Corona (Covid-19) dengan membatasi ruang gerak orang dalam satu wilayah, juga akan diterapkan di empat daerah di Kalimantan Selatan.

MENYUSUL Kota Banjarmasin yang sudah efektif memberlakukan PSBB terhitung pada Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan, rencana PSBB pun sudah diusulkan Pemprov Kalimantan Selatan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk empat daerah.

“Rekomendasi dukungan yang diberikan Pemprov Kalsel untuk pelaksanaan PSBB di Banjarmasin terbukti telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan,”  ucap Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie kepada awak media, saat memantau pelaksanaan hari pertama PSBB di Banjarmasin, Jumat (24/4/2020).

BACA : Akses Masuk Kota Masih Longgar, Hari Pertama PSBB Belum Efektif

Menurut Haris Makkie, empat daerah sekaligus telah diajukan ke Kemenkes untuk disetujui penerapan PSBB adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. Ini mempertimbangkan kondisi keempat wilayah yang sudah zona merah Covid-19, serta termasuk tranmisi lokal penyevaran virus Corona.

“Makanya, empat daerah ini sekaligus diusulkan menerapkan PSBB, menyusul Banjarmasin karena kasus Covid-19 juga cukup tinggi di empat daerah ini,” kata Sekdaprov Kalsel ini.

Ia menegaskan bagi daerah yang melaksanakan PSBB, maka Pemprov Kalimantan Selatan siap untuk mendukung secara anggaran. Terutama, membantu warga yang terdampak langsung pandemi virus Corona, serta aturan pengetatan dalam PSBB.

“Dukungan itu berupa bantuan paket sembako. Untuk hitungannya, berdasar kesepakatan Dinas Sosial Provinsi Kalsel dan Dinas Sosial kabupaten dan kota. Berdasar kesepakatan, 30 persen dicover provinsi dan sisanya 70 persen ditangani kabupaten dan kota,” papar Ketua PWNU Kalsel ini.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB Di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Haris mengatakan  untuk dana pelaksanaan PSBB juga bersumber dari tiga anggaran, yakni APBN, APBD Provinsi Kalsel dan APBD kabupaten dan kota.

“Berdasar instruksi dari pemerintah pusat, tidak boleh terjadi double (ganda) bagi masyarakat yang menerima bantuan. Makanya, pencocokan data harus dilakukan antara Dinsos Kalsel dan Dinsos kabupaten dan kota, agar bantuan tepat sasaran,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.