Polres Tabalong Musnahkan Ribuan Botol Miras

0

POLRES Tabalong bersama Kejaksaan Negeri Tabalong musnahkan 3.168 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan miras tersebut merupakan barbuk dari enam tersangka yang melanggar perkara tindak pidana ringan.

KAPOLRES Tabalong AKBP Muchdori mengatakan, pengungkapan perkara miras ini hasil dari giat Operasi Sikat Intan yang telah mengamankan enam orang tersangka.

“Enam perkara tersebut merupakan hasil ungkapan pada bulan Januari dan Maret. Secara hukum ini kewenangan Kejaksaan, namun karena kondisi, pemusnahan barang bukti kita fasilitas di Polres dan untuk laporan dan berita acara dilaksanakan oleh Kejaksaan” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Keenam berkas perkara ini sudah P21 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung. Dari 6 perkara laporan polisi, diantaranya dua perkara menonjol yaitu ungkapan miras pada puncak perayaan pergantian tahun baru 2019 ke tahun 2020.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.