Pemkab Barut-Kejari Teken MoU Bersama

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Utara (Barut) teken kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Setda Lantai II dan Ruang Aula Kejaksaan Negeri, Muara Teweh, Senin (20/4/2020). 

PELAKSANAAN penandatanganan MuU kali ini sedikit berbeda. Yakni dilakukan melalui media video conference, sebagai upaya menjaga jarak atau tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum terkait pandemi Covid-19.

Bupati Barut H Nadalsyah menjelaskan, berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa di bidang perdata  dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan. 

Selanjutnya, papar Bupati, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-157/A/jA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat memberikan bantuan dalam bidang pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

BACA: Barut Masuk Zona Merah, Kelurahan Lanjas 3 Orang Positif

Dengan kesepatakan bersama yang telah ditandatanganinya ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Pemberian bantuan hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar H Nadalsyah.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Basrulnas SH menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kejaksaan dapat meneken MoU dengan Pemkab terkait bantuan, pertimbangan hukum. dan pendampingan hukum lainnya. 

“Dengan adanya MoU ini, pihak kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan terkait hukum bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Syahbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.