Jika Haji 2020 Batal, Biaya Pelunasan Bisa Dikembalikan ke Calon Jamaah

0

TANDA-tanda musim haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 ini bakal batal, makin menguat. Ini setelah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga disibukkan dengan serangan virus Corona (Covid-19), bahkan menutup Masjid Al Haram Makkah.

APAKAH pemberangkatan jamaah haji seluruh dunia Islam akan batal tahun ini? Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel Noor Fahmi tak menepis adanya potensi batalnya musim haji 2020 ini.

“Dari hasil rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Nizar pada Rabu (15/4/2020) di Jakarta, disepakati setoran calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan ke jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH),” ucap Noor Fahmi kepada jejakrekam.com, Jumat (17/4/2020).

BACA : Saat Ramadhan, Kemenag-MUI-DMI Kalsel Serukan Shalat Tarawih Di Rumah Saja

Ia juga mengutip pernyataan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI Nizar yang membolehkan bagi calon jamaah untuk menarik kembali setoran ongkos naik haji (ONH).

“Yang bersangkutan akan tetap menjadi jamaah yang berhak lunas pada tahun berikutnya,” papar Noor Fahmi, mengutip pernyataan pejabat teras Kemenag RI, berdasar hasil RDP dengan DPR RI.

Perlakuan yang sama, beber Noor Fahmi, terhadap calon jamaah haji khusus yang bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), tempat jamaah itu mendaftarkan diri.

Fahmi menguraikan ada beberapa opsi dan skenario yang disiapkan jika ternyata penyelenggaraan haji 2020 ini batal. Yakni, skenario pengembalian hanya soal biaya pelunasan, bukan dana setoran awal bagi calon jamaah haji khusus.

“Terkecuali, kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan niat berangkat haji,” katanya.

BACA JUGA : Pelunasan Tahap Pertama Ongkos Haji pada 19 Maret-17 April 2020

Sementara, papar dia, untuk opsi bagi calon jamaah haji reguler disiapkan dua langkah. Yakni, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota untuk meminta pengembalian biaya pelunasan.

“Nantinya, Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH, daftar jamaah yang meminta pengembalian. Berikutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah,” urai Noor Fahmi.

Masih menurut dia, untuk status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. “Tahun depan, harus kembali melunasi setelah BIPIH ditetapkan,” tegasnya.

BACA JUGA : Dipatok Rp 36,9 Juta Lebih, Ongkos Naik Haji Kalsel Lebih Murah Dibanding Tahun Lalu

Fahmi juga menyebut bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. “Tahun depan, jika BIPIH sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BIPIH tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya,” paparnya.

Opsi kedua diuraikan Noor Fahmi adalah biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. “Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jamaah ke BPKH, dan mengubah status jamaah di Siskohat menjadi belum lunas,” urainya.

Masih menurut Noor Fahmi, berdasar pengajuan Ditjen PHU, maka BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jamaah.

Sedangkan untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, menekankan pada adanya pengajuan pengembalian dari jamaah.

“Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BIPIH pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BIPIH pelunasan ke BPKH,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.