Saat Ramadhan, Kemenag-MUI-DMI Kalsel Serukan Shalat Tarawih di Rumah Saja

0

TINGGAL hitungan hari lagi, bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah segera tiba. Namun, status tanggap darurat bencana non alam virus Corona (Covid-19) terus diperpanjang di Kalimantan Selatan.

DALAM seruan bersama, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi, Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H Gusti Rusdi Effendi menyikapi indikasi meluasnya penyebaran virus Corona dengan bertambahnya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalsel.

Seruan bersama dibuat organisasi keislaman dan Kemenag ini menyangkut pedoman pelaksanaan shalat berjamaah, shalat Jumat, dan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Corona.

BACA : MUI Kalsel Akui Umat Takut Jika Tak Shalat Jumat Tiga Kali Dicap Munafik

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel Noor Fahmi mengungkapkan dalam seruan bersama itu meminta agar umat Islam mendukung dan menaati kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Kalsel dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Kami mengajak agar umat Islam memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, baca shalawat, sedekah serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar agar Allah SWT memberi perlindungan dan menghindarkan musibah Covid-19,” ucap Noor Fahmi kepada jejakrekam.com, Kamis (16/4/2020).

Ia mengingatkan dalam melaksanakan shalat atau ibadah selama Ramadhan tetap memperhatikan menjaga jarak aman dan sosial. Begitu pula, shalat Jumat ditiadakan diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing, hingga situasi dinyatakan aman terkendali.

“Kami meminta agar tidak shalat tarawih di masjid, langgar atau mushala selama bulan Ramadhan. Cukup dilaksanakan di rumah masing-masing dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” ucap Noor Fahmi.

BACA JUGA : ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !

Mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, Noor Fahmi mengatakan pihaknya menunggu kebijakan dari MUI Pusat dan Kementerian Agama.

Selama Ramadhan, Noor Fahmi juga mengingatkan agar kegiatan khas bulan puasa seperti safari Ramadhan, buka puasa bersama, takbir keliling, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Quran, tabligh akbar dan lainnya bisa dilaksanakan secara daring.

“Kami juga mengajak agar umat Islam tak melakukan mudik saat lebaran nanti, kecuali dalam kondisi darurat. Kami mengimbau agar tidak melakukan penolakan terhadap jenazah yang suspect atau terpapar Covid-19,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.