MUI Kalsel Akui Umat Takut Jika Tak Shalat Jumat Tiga Kali Dicap Munafik

2

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary mengakui ada kekhawatiran bagi sebagian besar umat Islam di Kalimantan Selatan, ketika tidak atau meninggalkan shalat Jumat untuk ketiga kalinya berturut-turut akan dicap munafik atau kafir.

INI setelah, khusus di zona merah Covid-19 seperti Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tabalong, hampir mayoritas masjid-masjid meniadakan shalat Jumat dengan menggantinya shalat Zuhur di rumah masing-masing.

“Ternyata, surat imbauan kedua MUI Kalsel yang menegaskan soal peniadaan shalat Jumat di zona merah Covid-19 justru disalahartikan masyarakat untuk tetap menggelar shalat Jumat,” ucap Hafiz Anshary dalam rapat bersama MUI Kalsel dengan Tim Gugus Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Kalsel yang juga dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan Danrem 101/Antasari, Kolonel Inf M Syech Ismed dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Noor Fahmi di Kantor MUI Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (11/4/2020).

BACA : ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !

Mantan Ketua KPU RI ini justru melihat belum ada ketegasan dari pemerintah daerah terkait wilayah penyebaran Covid-19 yang terkendali maupun tidak terkendali. “Sedangkan, keputusan MUI itu diambil berdasar syariat Islam,” ucapnya.

Guru besar UIN Antasari Banjarmasin ini mengatakan bagi masyarakat Kalsel tentu merasa berdosa, apabila tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, karena bisa digolongkan kafir atau munafik.

“Mereka juga membandingkan kegiatan di pasar yang masih berlangsung dan tidak ada larangan. Sementara, kegiatan di masjid  justru dilarang. Itu anggapan masyarakat yang berkembang belakangan ini,” papar Hafiz.

BACA JUGA : Resmi, MUI Kalsel Terbitkan Imbauan Umat Islam Tak Laksanakan Shalat Jumat di Masjid

Ia menegaskan MUI mendukung penuh kebijakan pemerintah selaku ulul amri, makanya keputusan MUI pun sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Dalam surat imbauan MUI Kalsel II ditegaskan untuk zona merah Covid-19 seperti Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tabalong untuk meniadakan shalat Jumat, demi mencegah penyebaran virus Corona. Bahkan, dengan catatan rinci, khusus untuk kelurahan dan desa yang belum terpapar bisa menggelar shalat Jumat dengan mengadopsi protokol pemerintah, seperti shalat menjaga jarak aman, pakai masker, hingga khutbah Jumat diperpendek 5-7 menit.

Berbeda dengan zona hijau dan kuning, bisa menggelar shalat Jumat dengan catatan yang juga diterapkan MUI Kalsel berdasar fatwa MUI Pusat.

BACA JUGA : Belajar Dari Jakarta, Justru OTG Paling Berisiko Tularkan Virus Corona

Usai bertemu MUI Kalsel, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel pun berencana akan bertemu ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta lainnya untuk merumuskan kesepakatan bersama antara MUI dan Gubernur Kalsel dalam skema tanggap darurat Covid-19 terkait masalah peribadatan umat Islam di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. H.Abdullah,SH berkata

    Supaya tahu saja di masjid Agung tetap sholat Jumat kata jemaah dia juga pegawai, yang penting bawa sejadah sendiri dan penuh keyakinan tidak terjangkit

  2. ABDULLAH,SH berkata

    Masjid Agung jalan Trikora tetap aja Sholat berjemaah

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.