ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !

0

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dijadikan rujukan MUI Kalimantan Selatan dalam mengeluarkan imbauan II bernomor 13/DP-P/MUI-KS/SR/IV/2020, tertanggal 6 April 2020.

SURAT imbauan II yang diteken Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum, HM Fadhly Mansoer, meminta ormas Islam dan masyarakat Islam di Kalsel mendukung program pemerintah dalam menangkal dan menghadapi penyebaran virus Corona.

Di tengah status tanggap darurat Covid-19 di Kalsel serta pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, MUI Kalsel pun mengeluarkan surat imbauan kedua, menindaklanjuti imbauan pertama.

Sekretaris Umum MUI Kalsel HM Fadhly Mansoer mengakui surat imbauan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas Dewan Pimpinan dengan Komisi Fatwa MUI Kalsel pada Senin (6/4/2020), juga menyikapi soal status zona merah terjadi di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tabalong ditetapkan pemerintah diatur soal pelaksanaan shalat Jumat ditiadakan di masjid.

BACA : Resmi, MUI Kalsel Terbitkan Imbauan Umat Islam Tak Laksanakan Shalat Jumat di Masjid

Ini mengingat penyebaran virus Corona tidak terkendali, diganti shalat Zuhur. Terlebih lagi, shalat Jumat berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak dan rawan terjadi penyebaran virus Corona.

“Sedangkan, bagi kabupaten dan kota yang masih ditetapkan zona kuning dan zona hijau oleh pemerintah dapat menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana lazimnya (Iqomat al Jum’ah),” ucap Fadhly Mansoer saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (7/4/2020).

BACA JUGA : Masjid Raya Sabilal Muhtadin-Masjid Noor Tiadakan Shalat Jumat Lagi

Ia mengakui dalam surat imbauan II MUI Kalsel juga diatur soal kehadiran dalam shalat (Hudlur al Jum’ah) ditetapkan, yakni bagi orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri shalat Jumat.

“Sedangkan, bagi orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat,” ucapnya.

Masih menurut Fadhly Mansoer, berdasar hasil rapat Dewan Pimpinan dan Komisi Fatwa MUI Kalsel ditegaskan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri shalat Jumat, begitu bagi yang positif terpapar virus Corona.

Bagi yang tidak diwajibkan shalat Jumat, tetap wajib menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

BACA : Sempat Didesak Jamaah, Akhirnya Masjid Jami Banjarmasin Patuhi Imbauan MUI

“Setiap takmir masjid dapat memberikan arahan dan sosialisasi imbauan II ini kepada jamaahnya, dan melibatkan ulama/tokoh masyarakat serta pemerintah setempat dalam penyelenggaraan ibadah shalat Jumat,” tuturnya.

Ia pun mengajak agar umat Islam memperbanyak istighfar dan doa mengusir Covid-19. Diakui Fadhly Mansoer, surat imbauan II MUI Kalsel ini berlaku per 10 April 2020 (16 Syaban 1441 H), sampai status tanggap darurat Covid-19 dicabut Pemprov Kalsel.

“Memang, surat imbauan II MUI Kalsel rencananya besok kami edarkan. Kami juga berpatokan dengan Fatwa MUI Pusat soal panduan ibadah di tengah wabah Corona yang terjadi di Indonesia,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.