Resmi, MUI Kalsel Terbitkan Imbauan Umat Islam Tak Laksanakan Shalat Jumat di Masjid

1

DENGAN berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan imbauan resmi bagi umat muslim untuk tak menggelar shalat Jumat di masjid, sementara waktu hingga batas waktu belum ditentukan.

MUI Kalsel dalam suratnya bernomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020/1 Sya’ban 1441 Hijriyah, yang diteken Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum, HM Fadhly Mansoer guna menyikapi wabah virus Corona (Covid-19).

Dasar pertimbangan MUI Kalsel di antaranya seruan MUI Kalsel bernomor 10/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, Maklumat Kapolri, SE Gubernur Kalsel, penetapan darurat Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo dan penetapan status tanggap darurat oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

BACA : Data Nasional Mencatat 2 Terkonfirmasi, Kadinkes Kalsel Sebut Hanya 1 Positif Covid-19

Hingga, MUI juga menjadikan fakta indikasi meluasnya penyebaran virus Corona di Kalsel, dari data orang dalam pemantauan (OPD) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terus bertambah. Termasuk, mobilsasi orang antar daerah terbuka dan sulitnya identifikasi orang yang terjangkit Covid-19.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona, maka MUI Kalsel pun menyerukan agar umat Islam di Kalsel untuk tidak menggelar shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Pemberlakuan tidak melaksanakan shalat Jumat ditegaskan Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin bersama sekjennya, hanya bersifat sementara, sampai terjaminnya keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah virus Corona, sesuai arahan/kebijakan pemerintah.

Selain itu, MUI Kalsel juga mengimbau agar tak menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan perayaan Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau tempat lain. Kegiatan yang dimaksud seperti majelis taklim, tabligh akbar, dan lainnya.

BACA JUGA : Usai Social Distancing Jadi Physical Distancing, Bagaimana Pelayanan Publik Berjalan?

MUI juga mengimbau agar umat mslim tidak keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak dan penting. Termasuk, masyarakat diminta bersikap tenang, menjaga persatuan dan saling membantu serta tidak menyebarkan berita hoaks (tidak benar).

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (26/3/2020), Sekretaris Umum MUI Kalsel HM Fadhly Mansoer membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi tersebut.

“Ini hanya bersifat sementara, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kalsel ini. Nanti tunggu saja edaran resmi selanjutnya,” ucap Fadhly Mansoer.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Abdurrahman berkata

    Kenapa masjid2 Muhammadiyyah langsung melaksanakan fatwa ini dan seruan pemerintah. Sedangkan masjid2 NU agak lambat?

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.