16 Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas 1 Martapura Dibebaskan

0

SEBANYAK 16 narapidana perempuan di Lapas Kelas 1 Perempuan Martapura dibebaskan guna antisipasi penularan virus Corona.

MENINDAKLANJUTI Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan SK Menkumham Yasaona Laoly, Lapas Perempuan Kelas I Martapura bebaskan 16 warga binaan perempuan. Hal ini disampaikan Kalapas Perempuan Kelas I Martapura, Yunengsih.

Menurut Yunengsih, sesuai dengan Kepmen dan SK Menkumham tersebut, pihaknya membebaskan para narapidana perempuan dan anak. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar menjadi salah satu yang dibebaskan. Misalnya, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, dan hukuman mereka di bawah 5 tahun,” jelasnya, Kamis (2/4/2020).

Yunengsih mengungkapkan, narapidana dibebaskan dengan menjalankan program asimilasi atau berdiam di rumah saja, sambil tetap dilakukan pengawasan.

“Pada tahap pertama ini kami membebaskan 16 orang warga binaan dan direncanakan jumlah totalnya sebanyak 50 orang,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.