Perangkat Daerah Diminta Gali Sumber Pendapatan Melalui Retribusi

0

TAHUN 2019 Dinas Pendapatan Daerah Barito Utara telah melampaui target penerimaan, diantaranya di beberapa sektor seperti komponen retribusi tambat labuh dan bongkar muat kapal, serta uji kendaraan bermotor.

SAAT ini fasilitas uji kendaraan bermotor di Barito Utara  sudah terakreditasi oleh Kementeriaan Perhubungan dan satu satunya untuk wilayah DAS Barito.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan, perangkat daerah penghasil pendapatan asli daerah agar menggali retribusi daerah yang sah dan sesuai peraturan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Sebab beberapa produk hukum daerah telah disahkan, antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019,” katanya.

Dengan dikeluarkannya produk hukum tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Nadalsyah meminta penyerahan DPA SKPD tahun anggaran 2020 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial saja. Karena ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun ini.

Menurutnya, rencana pendapatan yang tertulis dimasing masing DPA merupakan target minimal. Artinya masing masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen. Sedangkan rencana belanja merupakan platform tertinggi. Artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran. “Sekali lagi saya tekankan bagi satuan organisasi perangkat daerah yang belum menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan agar segera mengajukan usulan kepada bupati melalui badan pengelolaan keuangan dan aset,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.