Heboh PPD 30 Persen di Duta Mall, Komisi II DPRD Banjarmasin Rencanakan Sidak

0

HEBOH pungutan pajak pendapatan daerah (PPD) 30 persen dalam komponen pajak parkir yang dikenakan pengelola parkir Duta Mall, Banjarmasin, memicu kontroversi.

MASALAH ini pun menjadi perbincangan di grup whatapp karena sepatutnya pajak parkir itu sepatutnya utuh, bukan lagi dikenakan pungutan 30 persen. Warga Banjarmasin, Ahmad mempertanyakan tambahan PPD 30 persen yang dikenakan untuk pengguna parkir di Duta Mall Banjarmasin.

“Ada tambahan PPD 30 persen, apa itu biaya tambahan PPD yang 30 persen, masuk ke mana?” ucap Ahmad.

BACA : Pengelola Parkir Duta Mall Berdalih Jalankan Instruksi CentrePark Pusat

Ia mempertanyakan jika memang itu pajak pendapatan daerah (PPD) kenapa harus dibebankan kepada masyarakat, bukan kepada pengusaha yang memungut pajak parkir dan harus setor ke pemerintah kota. “Ada apa pengusaha dan pemerintah kota,” kata Ahmad.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengungkapkan telah menindaklanjuti keluhan warga, terutama pengguna parkir di Duta Mall.

“Dari keterangan teman-teman di DPRD Kota Banjarmasin, terutama komisi terkait ternyata belum ada kesepakatan. Secepatnya, Komisi II DPRD Banjarmasin akan memanggil instansi terkait,” katanya.

BACA JUGA : Usai Gedung Parkir, Pengelola Pajak Parkir Duta Mall Turut Dicek Dewan

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pimpinan komisi untuk segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, termasuk pengelola parkir Duta Mall.

“Sudah ada kesepakatan, kami akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Duta Mall. Dari data lapangan, akan didapat fakta yang sebenarnya mengapa ada pembebanan PPD 30 persen kepada pengguna parkir di pusat perbelanjaan itu,” kata Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (2/1/2019).

BACA LAGI : Izin Parkir Disetop Sementara, Duta Mall Tunggak Pajak Parkir Rp 1,7 Miliar

Ia menegaskan kawasan Duta Mall itu menerapkan pajak parkir, bukan retribusi parkir yang harus mengacu ke peraturan daerah (perda). Sedangkan, menurut dia, pajak parkir walau ditentukan pihak pengelola parkir atau sistem self-assessment, namun harus tetap mengacu ke peraturan walikota (perwali).

“Tarif pajak parkir di Duta Mall harus mengacu ke Perwali Banjarmasin. Dalam hal ini, Dishub Kota Banjarmasin harus ketat mengawasi, termasuk apa alasan pengenaan PPD 30 persen kepada pengguna parkir di sana,” ucap Awan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.