Pengelola Parkir Duta Mall Berdalih Jalankan Instruksi CentrePark Pusat

0

KENAIKAN tarif bagi pengguna mobil yang memasuki areal parkir Duta Mall dibenarkan Area Manager Banjarmasin PT CentrePark Citra Corpora Yuliansyah. Terhitung sejak 1 November 2018, tarif baru ini dikenakan bagi para pengendara untuk menikmati fasilitas parkir.

UNTUK tarif bagi pengguna mobil, mengalami kenaikan pada weekday atau hari kerja (Senin-Jumat) mencapai Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 setiap jam berikutnya. Sedangkan, weekend (Sabtu dan Minggu) sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 4.000 setiap jam berikutnya.

Yuliansyah menerangkan kenaikan tarif parkir berjenjang pada weekday dan weekend ini merupakan instruksi dari CentrePark Pusat. “Kami hanya bertugas sebagai operasional di lapangan, jadi tak mengetahui alasan kenaikan tarif parkir tersebut,” katanya kepada jejakrekam.com saat ditemui di kantornya, Kamis (1/11/2018).

Dia berkilah sebagai bawahan, tentu melaksanakan perintah dari kantor pengelola parkir yang berpusat di Jalan Biak Raya Nomor 48 C-E, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ini.

Menurut Yuliansyah, mengenai kenaikan tarif, pihaknya selaku operator penyedia sistem parkir ini sudah sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, yang besaran tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir.

“Yang kita minta ini tarif pajak parkir, bukan retribusi yang pungutannya diatur melalui perda. Apalagi, dari hasil pajak parkir ini kan kita bayar untuk Pemkot Banjarmasin sebanyak 30 persen,” pungkasnya.

Sementara itu, Syahmardian, warga Banjarmasin menilai kebijakan penaikan tarif parkir di Duta Mall ini nyeleneh. “Kalau buat pemerintah kota itu pungutan 30 persen, tetapi mengapa masyarakat disuruh tidak parkir di sana, seperti komentar Kepala Dishub Banjarmasin (Ichwan Noor Chalik), kenapa tidak dinaikkan 50 persen, kalau punya lahan sendiri?” cetusnya.

Syahmardian pun meminta agar Pemkot Banjarmasin bisa memberikan alasan, karena tarif serupa juga berlaku di tempat hiburan malam (THM). “Coba kita bandingkan dengan retribusi THM, berapa yang didapat pemerintah kota,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.