Kepegawaian, Agraria, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Air Minum, Dominasi Laporan ke Ombudsman

0

PERIODE awal Januari hingga 20 Desember 2019, akses masyarakat ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kasel berjumlah 226 kali. Laporan yang diterima 167, terdiri dari laporan langsung berjumlah 116, dan laporan tembusan sejumlah 51. Semua laporan, termasuk yang laporan tembusan, ditindaklanjuti. Laporan selesai dan dinyatakan ditutup 146. Laporan yang masih dalam proses penyelesaian 21. Jumlah laporan yang ditangani tahun ini meningkat 35 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 125 laporan.

SUBSTANSI laporan terbanyak yang dilaporkan, yakni kepegawaian, pertanahan/agraria, pendidikan, ketenagakerjaan, dan air minum. Laporan menyangkut kepegawaian, antara lain tentang status guru honor, penetapan sertifikasi guru non PNS, penerimaan CPNS, akreditasi kampus, disabilitas, tenaga kontrak, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya.

Laporan tentang pertanahan, antara lain soal tumpang tindih lahan, SHM belum terbit, dan penundaan berlarut. Laporan tentang pendidikan, antara lain soal pungli di sekolah, ijazah yang ditahan, guru tidak mengajar, murid diberhentikan.

BACA : Kepegawaian, Pertanahan, Pendidikan Laporan Terbanyak Diterima Ombudsman

Laporan ketenagakerjaan, antara lain soal pemberhentian tenaga kontrak secara sepihak dan perlindungan tenaga kontrak. Laporan menyangkut air minum, antara lain soal kuantitas dan kualitas air, terutama pada musim kemarau, pipa bocor, dan pelayanan air di wilayah Banjarbakula.

Dugaan maladministrasi terbanyak yang dilaporkan antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan permintaan imbalan uang. Rupanya, masih banyak yang enggan memberikan pelayanan secara cepat, padahal sistem digital dan pelayanan online terus diupayakan.

Tahun ini Ombudsman melakukan kajian cepat tentang pelayanan publik, antara lain soal bangunan terbengkalai. Dalam kajian tersebut, Ombudsman menemukan 30 bangunan besar terbengkalai yang merugikan keuangan daerah dan pelayanan publik. Terdiri dari 14 pasar, 7 terminal, dan sisanya bangunan pelayanan publik lainnya.

“Semua bangunan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman menyarankan agar segera diambil kebijakan terhadap bangunan terbengkalai tersebut. Sejumlah kabupaten sudah mengambil kebijakan, meneruskan pembangunan yang tertunda dan terbengkalai, serta memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan pelayanan publik lainnya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.