Terkait Karhutla, Polda Kalsel Police Line Lahan PT MIB dan PT BIP

0

USAI menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Tim Satgas Terpadu Penegakan Hukum Karhutla Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel akhirnya memasang garis polisi (police line) di dua lahan milik korporasi perkebunan sawit.

PEMASANGAN garis polisi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dilakukan pihak kepolisian, karena kasus dugaan pembakaran lahan itu telah dinaikkan ke proses penyidikan.

Lahan yang diduga dibakar secara sengaja diambil sampelnya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel di bekas lahan terbakar di Sungai Rangas Hulu dan Sungai Batang Hilir, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Rabu (25/9/2019).

Ada tiga sampel titik di lahan terbakar dan satu sampel titik di lahan tidak terbakar sebagai pembanding bagi tim penyidik kepolisian.

BACA : Dua Korporasi, Polda Kalsel Sebut Sudah Amankan 20 Pelaku Karhutla

Tim yang langsung dikomando Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur, didampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof Bambang Hero Saharjo, ahli karhutla dan serta Dr Ir Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan, BPN Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel serta perwakilan perusahaan.

“Dalam setiap titik pengambilan sampel di lahan terbakar, ada sampel tanah permukaan, tanah dalam, batang pohon, arang dari pohon terbakar serta abu bekas terbakar. Semua sampel ini akan dibawa ke laboratorium untuk diteliti,” uap Bambang Heru Saharjo kepada awak media di lokasi pengambilan sampel, Rabu (25/9/2019).

Dia memastikan semua sampel itu akan diteliti kurang lebih tiga minggu, hingga didapat hasilnya dari uji laboratorium. “Dari sampel yang diambil akan diketahui lokasinya sengaja terbakar atau tidak terbakar,” kata ahli dari IPB ini.

BACA JUGA : Di Bawah Bayang Korporasi, Nasib Pegunungan Meratus HST Tergantung Suksesi 2020

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menegaskan pengambilan sampel di lapangan sekaligus memasang garis polisi bagian dari proses penyidikan, setelah kasusnya sebelumnya diselidiki pihaknya.

“Di lokasi lahan yang terbakar, kami juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim yang datang juga lengkap. Untuk tersangka, masih menunggu gelar perkara kasus ini,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA LAGI : Konflik Agraria, Potensi Lokal Digusur Kekuatan Korporasi

Masrur menegaskan dalam kasus lahan terbakar milik dua korporasi perkebunan sawit ini telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

“Kami konsen untuk melakukan pemeriksaan, kalau ada korporasi yang melakukan pembakaran. Kami minta masyarakat dan yang lain agar segera meninggalkan budaya membakar lahan, karena jelas merugikan banyak pihak,” tegas Masrur.

Untuk luasan lahan terbakar milik PT Monrad Intan Borneo (MIB) mencapai 1.192 hektare. Sedangkan, lahan milik PT Borneo Indo Tani (BIT) terdata seluas 92 hektare. Sementara, lahan milik MIB sudah terdapat tanaman sawit namun belum produksi, begitu pula lahan milik PT BIT masih berupa semak belukar.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.