Polda Kalsel Ringkus Pengedar Narkoba di Sungai Miai
JAJARAN Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus pengedar narkoba golongan I jenis sabu di kawasan Sungai Miai Banjarmasin, Senin, (23/9/2019) lalu.
KABAG Binobsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro mengatakan, adapun tersangka yang diamankan tersebut bernama Akhmad Irfansyah alias Ivan yang tinggal di Jalan Simpang Adiyaksa RT026 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
BACA: Komplotan Peracik dan Pengedar Miras Bermerek Dibongkar Bea Cukai
“Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu dengan berat kotor 4,40 gram (bersih 3,40 gram) dan 3 butir ekstasi warna biru logo huruf B dengan berat bersih 0,96 gram,” jelasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)