Dua Korporasi, Polda Kalsel Sebut Sudah Amankan 20 Pelaku Karhutla

0

TIM Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Polda Kalsel memastikan telah bertindak tegas terhadap para pelaku karhutla yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

KEPALA Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i menegaskan selama ini tim satgas dengan berhasil mengamankan 20 pelaku pembakar lahan dan hutan, termasuk di antaranya dua korporasi.

“Saat ini, 20 pelaku ini telah diamankan di satuan Polres masing-masing. Ada yang proses penyelidikan hingga sudah ada yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus karhutla,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i dalam jumpa pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (24/9/2019).

BACA : Tak Becus Tangani Karhutla, Ribuan Mahasiswa Kepung Pemprov Kalsel

Atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat dengan kabut asap pekat serta menganggu aktivitas keseharian, Rifa’i menyebut para pelaku telah dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan, apapun itu alasannya. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat besar dan merugikan orang lain. Termasuk, sangat menganggu kesehatan masyarakat,” tandas perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.