Komplotan Peracik dan Pengedar Miras Bermerek Dibongkar Bea Cukai

0

INDUSTRI rumahan pembuatan minuman keras dalam botol bermerek berhasil dibongkar jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Tiga pelaku pun berhasil diringkus saat digerebek petugas di sebuah rumah sewaan di Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (3/8/2019).

SAAT menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (25/9/2019), Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Hary Budi Wicaksono mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil diringkus merupakan komplotan peracik dan pengoplos serta pengedar miras ilegal.

“HRY merupakan peracik atau pengoplos minuman keras. Sedangkan, dua pelaku lainnya, inisial MSB dan HND turut membantu dalam peredaran miras yang harus dalam pengawasan ketat dan kena cukai,” ucap Hary Budi Wicaksono didampingi Kajati Kalsel Arie Arifin kepada awak media.

BACA : Fraksi PKS : Pengendalian Miras Tinggal Keberanian Pemkot Banjarmasin

Dengan keahlian khususnya, HRY meracik bahan-bahan yang dimasukkan dalam botol miras bekas bermerek seperti Jack Daniel, Red Label, Black Label dan Chivas Regal. Bahan-bahan yang mengandung etil alkohol (MMEA) telah dimuat dalam 52 karton masing-masing berisi 12 botol yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya.

“Saat petugas Bea Cukai dengan operasi intelijen dan penggerebekan berhasil mengungkap kasus ini. Dalam rumah sewaan di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur berhasil diamankan para pelaku serta barang bukti berupa drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu. Termasuk, bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens dan bahan bahan campuran serta bahan lainnya,” papar Harry.

Menurut dia, barang-barang itu langsung didatangkan dari pemasok Jakarta untuk kemudian barang miras ilegal ini diracik dan dikemas guna dikirim ke berbagai kota, seperti Surabaya, Banjarmasin serta beberapa kota lainnya di Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

“Jadi, HRY merupakan otak kasus ini terlibat dalam proses produksi hingga miras ilegal bermerek ini. Dia datang terbang dari Jakarta menuju Banjarmasin, dibantu dua pelaku MSB dan HND yang merupakan Banjarmasin untuk meracik miras dengan botol bekas bermerek ini,” tutur Harry.

BACA JUGA : Tenggak Miras Oplosan Renggut Satu Nyawa di Banjarmasin

Guna mengelabui petugas, pelaku pun membuat pita cukai palsu hingga stiker nama importir legal seolah-olah miras hasil olahan rumahan ini merupakan produksi pabrik bermerek.

“Saat pengiriman ke Surabaya, kami berhasil mengamankan barang bukti ini yang akan dikirim sebuah perusahaan ekspedisi di Banjarmasin,” ucapnya.

Harry menegaskan dari barang bukti itu, penyidik Bea Cukai mengenakan kepada tiga pelaku pasal berlapis yakni Pasal 50 jo Pasal 54 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

BACA LAGI : Gelar Operasi Sikat Intan, Polres Batola Berhasil Sita Ratusan Miras dan Sabu Satu Ons

“Sesuai ketentuan pidana, ancaman penjara yang dikenakan kepada para pelaku adalah maksimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Untuk pidana yang dikenakan dalam Pasal 55 UU Cukai adalah maksimalnya 8 tahun penjara,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.