Adu Argumen, Warga Jambu Baru Tetap Tolak Sawit Masuk ke Desa

0

RAPAT untuk menyikapi tuntutan masyarakat Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Barito Kuala yang menolak ekspansi perkebunan sawit PT Tasnida Agro Lestari berjalan alot di DPRD Batola, Marabahan, Senin (5/8/2019).

KESEPAKATAN sementara bisa dicapai, usai adu argumen antara perwakilan warga Desa Jambu, DPRD Batola dengan perwakilan Pemkab Batola dan PT TAL.

Di pengujung masa tugas wakil rakyat, rapat langsung dibuka Ketua DPRD Batola Hikmatullah dan dilanjutnya Ketua Komisi III, Syarif Faisal didampingi anggotanya, Muhammad Saleh, Basuki dan Basrin dimulai pukul 16.00 hingga berakhir pukul 18.30 Wita, bertepatan shalat Maghrib.

Kompak mengenakan laung bahenda, sosiolog FKIP Universitas Lambun Mangkurat (ULM), Nasrullah menegaskan tetap menolak perluasan perkebunan sawit PT TAL merambah desanya.

“Kami bercermin nasib yang dialami warga desa sebelah ketika dimasuki perkebunan sawit. Dulu, mereka bisa bertani, berkebun, merotan, mencari ikan dan lainnya tak bisa lagi. Inilah dasar penolakan kami,” ucap Nasrullah.

BACA : Tapal Batas Ditinjau Ulang, DPRD Batola Serukan Cabut Izin HGU PT TAL

Hal senada juga disuarakan Sekretaris Desa Jambu Baru, Halidi. Menurutnya, alasan penolakan ini sudah dijelaskan dalam beberapa aksi warga dan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Pemkab Batola.

“ Kami tak rela lahan yang dianggap tidur itu dikonversi jadi perkebunan sawit. Sangat jelas dampaknya bagi warga desa yang harus kehilangan mata pencaharian, seperti tidak bisa mencari ikan dan kayu galam, serta purun,” cetus Halidi.

Mantan aktivis kampus ini menegaskan lebih baik warga desa mempertahankan tradisi dan warisan yang ada, daripada akhirnya menjadi buruh atau karyawan perkebunan sawit yang mengubah segalanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batola Syarif Faizal meminta agar win-win solution dalam mengatasi masalah tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung, agar tidak memicu masalah baru. Dia mendesak agar Pemkab Batola dan PT TAL yang diwakili humasnya, Subagio dan Abdalli, benar-benar memberi solusi bagi warga Desa Jambu Baru agar ada kejelasannnya.

BACA JUGA : Banyak Mudharat, DPRD Batola Pastikan Keberadaan Sawit Dievaluasi

Dalam rapat ini mengemuka saling klami, karena PT TAL menegaskan bekerja sesuai prosedur dan telah mengantongi izin dari Bupati Batola Hj Normiliyani Abrani Sulaiman sejak 23 Juli 2013  berupa empat sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan seluas 8.000 hektare.

“Sebelum mendapatkan HGU, kami sudah penuhi segala persyaratan seperti izin usaha perkebunan, dan dokumen amdal yang disetujui Gubernur Kalsel,” ucap Subagio.

Namun, ia memastikan di atas lahan ribuan hektare itu tidak termasuk wilayah Desa Jambu, karena hanya ada di Desa Balukung dan Desa Balitan, Kecamatan Bakumpai. Sedangkan, proses pembebasan lahan sudah diberikan kepada warga dua desa berupa tali asih Rp 1 juta setiap kepala keluarga (KK).

BACA LAGI : Tolak Sawit, Pakai Laung Kuning, Warga Desa Jambu Baru Datangi DPRD Batola

Klaim perwakilan PT TAL langsung ditepis warga Desa Jambu Baru. Mereka menunjuk jika sudah aktivitas pembersihan lahan yang merambah desanya, walau tak termasuk wilayah konsesi perkebunan sawit perusahaan itu. “Kami warga Desa Jambu Baru berkesimpulan PT TAL sudah merambah dan menggarap lahan di desa kami seluas 30 hektare,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.