Ada Tiga Kesepakatan Sementara PT TAL-Desa Jambu Baru, Ini Hasilnya!

0

MESKI batas antar Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang masuk wilayah konsesi perkebunan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL), belum beres, akhirnya ditempuh kesepakatan sementara melalui mediasi DPRD Batola di Marabahan, Senin (5/8/2019).

INISIATIF ini diambil pemimpin rapat dengar pendapat antara PT TAL, perwakilan Pemkab Batola dan warga Desa Jambu Baru, Ketua Komisi III DPRD Batola Syarif Faizal mengatakan perlu ada kesepakatan sementara secara tertulis, hingga nanti ada kepastian soal batas desa dari pemerintah daerah.

“Ini demi menjaga agar terjadi kondisi yang terjaga di Desa Jambu Baru yang berbatasan dengan Desa Balukung. Nantinya, jika sudah ada kepastian mengenai batas antar kedua desa dari Pemkab Batola, baru akan diputuskan lagi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Batola, Syarif Faizal yang diakuri peserta rapat yang berlangsung alot hingga malam hari itu.

BACA : Adu Argumen, Warga Jambu Baru Tetap Tolak Sawit Masuk Ke Desa

Di atas materai Rp 6.000, disaksikan pihak DPRD Batola diwakil Syarif Faizal dan Basrin, kesepakatan sementara pun ditandatangani antara perwakilan PT TAL Subagio dan Abdalli, serta perwakilan Desa Jambu; Hajarul, Halidi dan H Majedi.

Ada tiga poin kesepakatan yang diteken kedua belah pihak yakni :

  1. Masyarakat Desa Jambu Baru menolak seluruh kegiatan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam wilayah Desa Jambu Baru.
  2. Areal yang sudah digarap kurang lebih 30 hektare diminta agar PT TAL segera mengembalikan fungsinya seperti semula.
  3. Apapun hasil dari tapal batas antara Desa Jambu Baru dan Desa Balukung, lahan 30 hektare itu tidak boleh digarap oleh PT TAL.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.