Diduga Bermasalah, Ijazah Ketua DPRD Banjar Dilaporkan ke Polisi

0

POLITISI Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (5/8/2019).  Tujuannya  guna melaporkan Ketua DPRD Banjar HM Rusli, terkait kepemilikan ijazah paket C yang diduga bermasalah dan digunakan bersangkutan pada Pemilu Serentak 5 April 2004 di Kabupaten Banjar.

“RUSLI menggunakan ijazah apa, hingga lolos calon anggota DPRD Banjar dan terpilih. Mohon kiranya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti,” ujar Puar Junaidi dalam laporannya.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan, untuk dapat mengikuti program ijazah kesetaraan atau paket C harus memiliki ijazah SMP dan pernah duduk di Sekolah Menengah Atas dengan dibuktikan buku rapor. “Lalu, mengikuti pendidikan selama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya.

BACA: Operasi SAR Korban Kecelakaan KM Pieces Terkendala Angin dan Ombak Tinggi

Masih terkait ijazah, kata Puar, M Rusli juga diduga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan 16 September 2006. Sementara jika dilihat dari paket C yang  diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun.

“Sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 dalam jangka waktu 8 semester atau 4 tahun,” tegasnya.

Anggota DPRD Kasel inipun membeberkan, ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau kuliah berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006. Sedangkan M. Rusli, imbuhnya, pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

Sementara, menurut SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru boleh dipergunakan untuk mengikuti Perguruan Tinggi pada bulan Juni 2006 sesuai SE No. 107/MPN/MS/2006.

BACA JUGA: Banjarbaru Ingin Bangun SMA Negeri Baru di Kawasan Landasan Ulin

Tak hanya sampai disitu, Puar memaparkan M Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 8 Maret 2008 dan patut diduga terindikasi dalam proses mendapatkan S2 tidak sesuai aturan. Mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahkan untuk Universitas Mahardika mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca-Sarjana tahun 2007,” kata Puar.

Masih menurut dia,  terkait dengan data pencalonan M Rusli untuk persyaratan SKCK calon Anggota DPRD Provinsi harus SKCK yang diterbitkan oleh Kapolisian Daerah Kalsel. Namun, miliknya menggunakan SKCK Polres Banjar.

Belakangan, kata dia,  M Rusli lolos oleh KPU Kalsel dalam proses administrasi calon anggota legislatif Provinsi Kalsel daerah pemilihan (Dapil) 2 dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2019-2024.

Tak berhenti sampai Polda Kalsel,  setelah  laporan ini, Puar juga berencana mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dirjen Pendidikan Menengah Umum dan Dirjen Pendidikan Perguruan Tinggi. “Saya juga akan ke KPK. Kita akan tuntaskan. Karena apa, kita ingin menjaga harkat dan martabat dunia pendidikan,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.