Berebut Kursi DPRD, Selisih Suara PKS dan PDIP di Dapil HST 2 Tipis

0

KPU dan Bawaslu Hulu Sungai Tengah belum menerima laporan tentang adanya rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini setelah, adanya potensi gugatan terkait selisih suara tipis antara PKS dan PDIP di dapil HST 2 (Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan).

INFORMASI ini pun jadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tentang rencana gugatan PHPU ke MK dari DPD PKS HST terkait selisih perhitungan dengan DPC PDIP HST. Persoalan ini kemudian coba ditelusuri jejakrekam.com kepada Bawaslu dan KPU HST.

Ketua Bawaslu HST , Ahsani membenarkan adanya informasi yang berkembang bahwa selisih sebanyak 8 suara antara caleg PKS dengan PDIP untuk kursi DPRD HST. Tetapi, ia menyatakan belum ada laporan yang secara resmi bahwa akan ada gugatan PHPU ke MK.

BACA : Berpotensi Jadi Gugatan, PKS Keberatan Hasil Pleno PPK Haruyan HST

“Kami belum ada menerima laporan tersebut secara resmi. Selain itu, saat ini juga belum ada penetapan caleg terpilih, jadi nanti kita tunggu hingga 22 Mei nanti untuk penetapan terlebih dulu,” ucap Ahsani kepada jejakrekam.com, Senin (13/4/2019).

Terpisah, komisioner KPU HST, Abdul Hadi mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui akan adanya gugatan PHPU. Termasuk, belum menerima laporan terkait rencana gugatan ke MK tersebut.

BACA JUGA : Geser Golkar, Gerindra Dipastikan Pemenang Pemilu di Kabupaten HST

“Sebelumnya memang sempat ada protes dan interupsi pada saat pleno di tingkat Kabupaten HST terkait selisih hasil pemilu antara PKS dengan PDIP,” tegas Hadi.

Ia mengungkapkan, semuanya masih menunggu hasil penetapan caleg terpilih dari KPU RI secara nasional.  “Pasca hasil penetapan caleg terpilih baru bisa diajukan gugatan PHPU ke MK,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.