Maksimalkan Timbangan untuk Awasi Tonase Kendaraan

0

KEPALA Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengakui bahwa kerusakan jalan di wilayah Kalimantan Selatan sangat tinggi.

JUJUR, ini dikarenakan kendaraan yang melintasinya melebihi tonase, tapiyang berhak dalam pengawasan dan penindakan adalah pihak kepolisian, yang berwenang,” ujarnya.

Terkait Perda Nomor 3 tahun 2008, dan telah direvisi dengan Perda Nomor 3 tahun 2012, hanya tentang pelarangan bagi angkutan batubara dan Buah Tandan Segar (BTS) kelapa sawit melintasi jalan negara. “Bukan muatannya. Kalau itu untuk kepentingan negara, maka diperbolehkan melintas,” ujarnya.

Diungkapkannya, pihak kepolisian ketika melakukan pengawasan di lapangan mengalami kesulitan, karena tidak ada alat ukur atau timbangan, sehingga sulit mengetahui berapa ton kendaraan membawa muatannya.

BACA : Jalan di Kalsel Cepat Rusak Akibat Kendaraan Lebihi Tonase

“Selama ini, masalah timbangan itu diambilalih pemerintah pusat, yakni Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XV Kalsel. Dan saat ini timbangan yang ada di Kalsel belum berfungsi semua. Saya hanya menginformasikan, timbangan yang ada di Kintap saat ini masih dalam perbaikan oleh BPTD agar standar,” bebernya.

Selain memperbaiki timbangan yang ada di Kintap, BPTD juga pada tahun ini akan membuat timbangan di Tabalong, dimana timbangan yang ada di Jalan Ahmad Yani KM 18 akan dipindah ke Tabalong guna mengantisipasi kendaraan dari Kaltim ke Kalsel agar tidak melebihi tonase.

“Dengan adanya timbangan itu, maka pihak keppolisian akan terbantu dalam pengawasan jalan, dan diharapkan dapat menekan kerusakan jalan yang ada di Kalsel ini,” ucapnya.

Diungkapkannya, jalan di Kalsel hanya kelas tiga dengan kemampuan maksimal kendaraan melintas hanya delapan ton. “Kalau melebihi itu, tentunya jalan kita cepat rusak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.