2019, Pemkab Barut Bertekad Pertahankan Opini WTP dari BPK  

0

BUPATI Barito Utara, H Nadalsyah didampingi bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan Sekretaris Daerah,  H Jainal Abidin hadir pada acara Rapat Kerja Pemerintahan Dan Pembangunan Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2019 yang dilaksanakan Di Gedung Balai Antang, Rabu (23/1/2019).

ORANG nomor satu di Pemkab Barut ini mengatakan rapat kerja yang dilaksanakan penting dan strategis karena merupakan sarana silaturahim sekaligus mengevaluasi dan merefleksikan sejauh mana keberhasilan maupun kendala yang dihadapi.

Hal tersebut menyangkut dalam pelaksanaan tugas yang  diemban pada tahun 2018, selanjutnya sebagai bahan perbaikan pada tahun 2019. Dikatakan Nadalsyah,  ada beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya,  seperti yang  ketahui bersama bahwa  2019 ini merupakan tahun politik, pada tahun ini akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni pada tanggal 17 April 2019.

BACA : Perlu Tambahan Anggaran untuk Pelayanan Kesehatan di RSUD Muara Teweh

Terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018. (LKPD) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 direncanakan harus sudah  diselesaikan dan akan serahkan secara resmi kepada BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat pada tanggal 23 Maret 2019.

“Kita bertekad tahun 2019 ini kiranya kita mampu mempertahankan Ke-5 kalinya opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian,”kata Nadalsyah menegaskan.

Oleh karena itu,  laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD. Khususnya para kepala perangkat daerah agar segera menyusun LPPD tahun 2018.

“Saya minta LPPD dan LKPJ saudara susun agar benar-benar cermat dan teliti terutama di dalam pengisian indikator kinerja kunci dengan memperhatikan hasil agregat capaian kinerja setiap urusan termasuk kelengkapan data pendukungnya,”katanya.

BACA JUGA : Hadapi Pemilu 2019, KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi

Menurutnya,  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Dengan semakin tinggi perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap pembangunan desa, maka semakin meningkat anggaran untuk pembangunan di desa.

Selanjutnya Nadalayah juga mengingatkan kepada SKPD Penyelesaian Tata Batas, dalam hal administrasi desa kelurahan diminta camat, lurah dan kepala desa agar lebih pro aktif dalam penyelesaian tata batas.

Sebab Konflik pertanahan, ada beberapa hal yang dapat memicu konflik pertanahan di Kabupaten Barito Utara antara lain jumlah penduduk dan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat. Kemudian , adanya ganti rugi tanah oleh perusahaan, tanah banyak belum bersertifikat, tumpang tindih surat keterangan tanah. Dan surat pernyataan tanah, tuntutan masyarakat terhadap aset pemerintah daerah, tuntutan masyarakat terhadap perusahaan dan lain-lain.

Dijelaskannya juga melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja, dimana ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara Review instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati, selaku pemberi amanah, kepada pimpinan perangkat daerah, selaku penerima amanah, untuk melaksanakan program.

“Melalui perjanjian ini, maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,”pungkasnya.(jejakrekam) 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.