PAW Derwana Masih Berpolemik, DPN PKPI Terbitkan Dua SK

0

KISRUH pengganti antar waktu (PAW) Derwana Farmei Golles JN dari PKPI untuk duduk di DPRD Banjar, terus berlanjut. Kini,  Apriana yang merasa dirinya paling layak sebagai PAW Derwana usai hengkang ke Partai Nasdem, karena merupakan peraih suara terbesar kedua di Pemilu 2014 dari dapil Banjar 4.

MENARIKNYA, DPP PKPI Kalsel bersama DPK PKPI Banjar justru mengajukan nama Ahmad Syarif, meski berasal dari dapil Banjar 1, berbeda dengan Derwana yang telah dipecat partai.

Sekretaris DPRD Banjar Iberahim G Intan pun mengakui hingga kini siapa yang jadi pengganti Derwana belum jelas.

Sedangkan, untuk gaji dan tunjangan Derwana tetap diberikan Sekretariat DPRD Banjar, dengan mengacu pada SK Gubernur Kalsel soal pengangkatan anggota dewan periode 2014-2019.

BACA :  Ketua PKPI Banjar Ragukan Keaslian Surat Putusan Mahkamah Partai

Sekwan Iberahim G intan mengatakan dasar pemberian gaji dan tunjangan yang diterima Derwana karena hingga sekarang belum terbit surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Banjar dari Gubernur Kalsel.

“Kami sudah konsultasi ke Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel. Ditegaskan bahwa untuk pembayaran dan penghentian hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus berdasar surat keputusan (SK),” ucap Iberahim G Intan kepada jejakrekam.com di Martapura, Jumat (28/12/2018).

Sementara itu, ada dua nama calon pengganti Derwana di DPRD Banjar, yakni Ahmad Syarif dan Apriana.

Berdasar surat DPN PKP Indonesia Nomor 83/DPN PKP IND/IX/2018, tanggal 6 Desember 2018 mencantumkan nama Ahmad Syarif.

Kemudian, dalam surat DPN PKP Indonesia yang diteken Ketua Umum Diaz Hendropriyono dan Sekjen Verry Surya Hendrawan memutuskan mencabut SK bernomor 83 tersebut, dan menyetujui Apriana sebagai PAW Derwana.

BACA JUGA :  PKPI Pulihkan Keanggotaan Apriana, Bawaslu Nilai KPU Banjar Langgar Prosedur PAW

Proses pengusulan nama Ahmad Syarif pun sempat terganjal, usai KPU Banjar melakukan verifikasi faktual, dan mendapat nama yang diusulkan PKPI justru berasal dari dapil berbeda dengan Derwana.

“Saya sudah terima salinan SK dari DPN PKPI yang diberikan KPU Banjar. Isinya mencabut SK sebelumnya dan menetapkan saya sebagai pengganti Ibu Derwana,” ucap Apriana kepada jejakrekam.com di Martapura, Sabtu (29/12/2018).

Terpisah, kuasa hukum Ahmad Syarif, Supiansyah Darham justru mempertanyakan terbitnya SK DPN PKP Indonesia yang mencabut surat keputusan sebelumnya.

“Dasar DPN PKPI yang mengeluarkan dua SK ini patut dipertanyakan. Sebab, ada dua nama usulan PAW yakni Ahmad Syarif dan Apriana,” ucap Supiansyah.

Karena menyangkut kepentingan kliennya, Ahmad Syarif, Supiansyah menegaskan akan meminta keterangan secara resmi dari DPN PKP Indonesia di Jakarta, agar persoalan ini menemui titik terang dan tidak membingungkan.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.