Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas Meraih Kerja

0

TUHAN menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan di antara sesama baik berwujud sikap, perilaku maupun perlakuannya. Pembedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang kebentulan penyandang disabilitas, baik cacat sejak lahir maupun setelah dewasa. Tentu saja, kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh manusia. Baik yang disabilitas maupun yang tidak disabilitas.

DALAM segala hal yang berurusan dengan aktivitas fisik, kaum penyandang disabilitas mengakui dan menyandari, bahwa mereka memang (beda), bukan dalam arti kemampuan, namun lebih pada dalam cara-cara berproduksi. Seringkali cara pandang masyarakat dalam melihat hasil kerja, kaum penyandang disabilitas mengacu kepada pendekatan kuantitas.

Hal ini tentu akan menjadi bias dan mempertegas kecacatan, sehingga perlu dikasihani segi kualitas, terasa sulit untuk melakukan penilaian atas hasil karya orang cacat dengan orang yang tidak cacat, walaupun, secara praktis banyak karya mengagumkan yang dihasilkan oleh kaum penyandang disabilitas. Kenyatan ini pula yang membuat para disabilitas menolak dengan tegas, istilah disable untuk kaum mereka dan menggantinya dengan istilah difabel.

Dalam jajaran pelaksana pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja sebagai satu pengemban tugas dan fungsi teknis di bidang ketenagakerjaan, secara filosofi dan konstitusional, bertumpu pada dasar Pancasila dan UUD 1945.

BACA : Aroma Diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas Masih Terasa di Banua

Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberikan keranka acuan global bahwa. “Tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”. Makna yang terkandung di dalamnya mempunyai arti bahwa tidak ada perbedaan setiap warga penyandang disabilitas maupun masyarakat pada umumnya. Mereka mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama semua. Dan yang sama dalam penghidupan dan kehidupan.

Dengan demikian, penyandang disabilitas berhak bersaing untuk mendapatkan pekerjaan dengan menyusuikan jenis dan tingkat derajat kecacatannya.

Di Kalimatan Selatan, hal ini juga dilihat sebagai salah satu yang sedang bangkit dengan pertumbuhan ekonomi yang mampan dan masyarakat kelas menengah yang terus berkembang untuk bisa mencapai sebuah pembangunan yang merata. Akan tetapi sayangnya, hak dan kesempatan bagi mereka yang terpinggirkan, termasuk di dalam nya para penyandang disabilitas masih diterlantarkan.

Di Kalimantan Selatan ini justru masih dalam mengakar pada stigma setrapersepsi yang tidak tepat terkait dengan kemampuan disabilitas tersebut. Para disabilitas dalam menjalankan kegiatan sehari-hari mereka, termasuk di dalam juga terkait dengan kontribusi yang mereka berikan secara audit dengan secara aktif, tertutama di sektor ekonomi justru merupakan sebuah tindakan memberikan pergeseran hak asasi manusia.

BACA JUGA : Wujudkan Pemilu yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Termasuk di dalamnya adalah untuk memadukan pada penghalang-penghalang yang menghambat di lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi sesuai dengan kemauan yang mereka miliki.

Terlebih lagi, pendekatan ini juga menerima pemikiran untuk mengadopsi psrundang-undangan dan bujukan non diskriminatif, yang menekan pada penting perlakuan dan kesempatan yang setara. Khususnya, mendorong pemerintah daerah untuk mendorong perusahan-perusahan untuk merekrut para disabilitas.

Di Kalimatan Selatan, agar bisa meningkatkan kesadaran akan peraturan perundang-undang yang ada yang mengatur kesempatan mendapatkan pekerjaan yang sama untuk disabilitas. Dan para disabilitas juga bisa berperan aktif di pemerintahan dan masyarakat luar untuk menekan bahwa kegiatan menghilangkan hambatan untuk mendapatkan pekerjaan dan menyediakan akses untuk pekerjaan yang layak bagi para disabilitas bisa menggapai perlindungan sosial bagi semua.

Kemudian, di perusahaan sesuai dengan jenis, derajat dan tingkat kecacatan, pendidikan dan keterampilannya yang jumlah disesuaikan dengan jumlah karyawan seluruh. Dalam ketentuan selanjutnya disebutkan bahwa sedikit setiap 100 pekerja di antara harus ada satu orang atau sampai tiga disabilitas. Hendaknya, tidak diberlakukan secara kaku, karena pemberdayaan tenaga kerja disabilitas bukan karena adanya norma, tetapi atas tanggung jawab moral sebagai sesama manusia dan satu bangsa.

Upaya ini perlu adanya dukungan dari seluruh masyarakat dan dukungan ini perlu dirumuskan dalam forum kebersamaan. Ini agar para penyandang disabilitas jangan sampai ada diskriminasikan dalam lapangan pekerjaan. Mereka jangan dianggap sebelah mata tidak bermotto atau tidak berguna.

Walaupun mereka punya kerbatasan fisik, kadang pihak pemerintah dan perusahaan tidak mau memberikan kesempatan kepada mereka, utamanya penyandang disabilitas. Tapi lihatlah dari keahlian, kepintaran, kecerdasan dan kerajinan para disabilitas. Mereka yang mempunyai keahlian luas biasa dan berpendidikan tinggi.berilah peluang lapangan pekerjaan di pemerintah pusat dan daerah atau perusahaan agar memperkerjakan disabilitas.

BACA LAGI : Ramah kepada Kalangan Disabilitas, Jangan Hanya Wacana

Tujuannya tentu saja agar tingkat pengangguran disabilitas berkurang di Kalimatan Selatan sendiri. Bagaimaan hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas bahwa jatah atau kuota 2 persen sekarang harus wajib menerima atau memberikan kesempatan penyandang disabilitas.

Dalam UU itu, juga memuat tentang 30 instansi dan 24 sektor pemerintah serta swasta untuk mendukung pemenuhan hak.  Kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Kalsel.

Terutama, dalam aspirasi dan kepentingannya secara bebas dan dilindungi, juga untuk ambil bagian dalam perumusan kebijakan negara yang menentukan nasib para disabilitas, pola penyadaran internal para disabilitas itu sendiri yang terbilang sangat penting. Hanya sedikit disabilitas yang mempunyai kesadaraan akan hak-hak gigih dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya.(jejakrekam)

Penulis adalah Aktivis Disabilitas Banua

Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.