Suplai Sabu ke Lapas Amuntai, Penerima Titipan Dipolisikan

0

SUDAH jelas, ada larangan bagi halinar (handphone), pungutan liar, dan narkoba) masuk ke penjara. Tapi, tetap saja ada yang nekat ingin menyuplai narkotika jenis sabu seberat 3 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai pada Senin (13/11/2017) sekira pukul 16.55 Wita.

MODUS sang pembezuk untuk mengelabui petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas Amuntai tergolong cukup rapi. Ia bermaksud ingin mengirimkan gula pasir untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Rahman Khan. Namanya, petugas Regu 2 P2U Lapas Amuntai, Rahmat M tetap saja curiga. Hingga, akhirnya kiriman ini kemudian dibongkar, karena sang pembesuk itu langsung pergi usai menyerahkan titipan dan menyebut nama penerima. Benar saja, ternyata di dalamnya terdapat kristal laknat itu.

Akhirnya, pihak Lapas Amuntai pun mengontak petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Utara (HSU) untuk memproses pelaku dan penerima barang terlarang itu. Pengembangan kasus ini ditangani polisi, hingga nanti diketahui identitas sang pengirim sabu.

Kewaspadaan para petugas di Lapas Amuntai pun langsung mendapat respon dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi, usai menerima laporan dari Kepala Lapas Amuntai HM Arsyad atas kebersihan membongkar kasus percobaan penyeludupan sabu ke dalam penjara.

“Saya minta terus dan lanjutkan kasus ini. Segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi kepada jejakrekam.com, Senin (13/11/2017).

Ucapan terima kasih juga dilontarkan Anas Saeful Anwar. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel ini menekankan pentingnya para petugas di lapas untuk selalu waspada dan memberantas halinar.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Kanwil Kemenkumham Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.