Mudahkan Masyarakat, Dinas PMPTSP Luncurkan Perizinan Online

0

SATU lagi inovasi yang memudahkan masyarakat diberikan Pemprov Kalsel. Melalaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  mereka meluncurkan sistem perizinan online. Dengan. Sistem ini, pihak terkait tidak perlu lagi ke kantor PMPTSP untuk proses administrasi. Jika diperlukan, hanya retribusi yang memerlukan kedatangan pengurus izin.

Kepala Dinas PMPTSP, Nafarin, belum semua perizinan yang menjadi kewenangan pihaknya bisa diakses melalui sistem online. Hanya ada beberapa jenis perizinan sebagai langkah awal. “Untuk langkah awal ini ada 7 jenis perizinanyang bisa diurus melalui siatem online,” katanya.

Apa saja ketujuh perizinan online tersebut? Dijelaskan Nafarin adalah izin usaha perikanan, izin usaha penangkapan ikan, izin kapal pengangkut ikan, izin surat keterangan asal perikanan, rekomendasi andon,izin usaha pengemasan dan pengelolaan hasil perikanan dan izin trayek angkutan kota dalam provinsi.

“Yang kami masukan dalam sistem online ini adalah jenis perizinan yang tidak terkait dengan dinas teknis. Jadi murni hanya urusan di dinas kami,” ujarnya.

Ke depan lanjut Nafarin, untuk urusan retribusi pun tidak perlu lagi menghadirkan orang yang mengurus izin. Namun, bisa dilakukan melalui sistem transfer di Bank. “Kami sedang penjajakan untuk itu. Nanti bekerjasama dengan Bank Kalsel. Saat ini jika untuk retribusi yang memerlukan izin harus tetap datang ke kantor. Ke depan sedang kami jajaki agar pembayaran melalui transfer,” jelasnya.

Nafarin menjelaskan saat ini ada penambahan kewenangan izin yang dikelola DPMPTSP. Yaitu dari sebelumnya hanya berjumlah 90 buah menjadi 130 buah izin yang merupakan hasil supervisi KPK.

“Sebanyak 130 buah itu, yani dari 19 sektor mulai dari pertambangan, kelautan, perkebunan dan sejenisnya. Tapi yang sementara ini kami lakukan dengan pelayanan sitem onlie ada sebanyak tujuh perizinan online,” kata Nafarin, yang didampingi oleh Kabid Perizinan Produksi dan Industri Dinas PMPTSP Kalsel, Miftahurl Chair.

Sementara itu Sekda Provinsi Kalsel, Abdul Hari Makkie menyatakan, sistem perizinan online tersebut merupakan  progras kemajuan yang positif. “Dengan adanya pelayanan online ini, masyarakat bisa lebih dimudahkan untuk pendaftaran, otomatis pula masyarakat terbatu. Harapannya dengan adanya sistem perizinan online ini bisa menambah kenyamanan dan pelayanan yang lebih baik,” kata Abdul Haris.(jejakrekam)

 

Penulis  : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto     : Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.