Taman Vertikal Bagus, Tapi Jatah 30% RTH Tetap Utama

0

WAJAH Banjarmasin kini memang tampak cantik dengan hiasan taman-taman vertikal. Teranyar adalah taman vertikal yang berada di sela dua jembatan kembaran Jalan Jenderal Sudirman dengan menelan dana Rp 200 juta. Apakah ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini memang lebih banyak membutuhkan taman yang meninggi ke atas, atau melebar di atas daratan?

JIKA mengacu ke UU Nomor 26 Tahun 20017 tentang Penataan Ruang, sangat jelas mensyaratkan porsi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah kota itu paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Konsekuensinya adalah, idealnya 70 persen yang ada di kota itu untuk bangunan, dan sisanya 30 persen bagi lahan hijau yang sangat dibutuhkan publik. Sementara, ruang terbuka hijau merupakan areal yang memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaan terbuka sebagai tempat tumbuhan alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Lantas bagaimana dengan visi-misi duet Ibnu Sina-Hermansyah yang kini diamanahi sebagai ‘manager’ ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dengan jargon Banjarmasin Baiman, alias barasih wan nyaman atau bersih dan nyaman? Pengamat tata kota, Nanda Febriyan Pratamajaya mengungkapkan kehadiran taman vertikal yang kini memenuhi beberapa sudut kota memang sangat dibutuhkan sebagai sebuah suplemen dalam etalase kota. “Dalam konsep tata kota, taman vertikal itu bisa dikatakan sebagai pemanis, ya semacam suplemen atau vitamin. Yang paling esensi dan itu sudah digariskan dalam regulasi tata kota adalah ruang terbuka hijau (RTH). Apakah kehadiran taman vertikal itu menambah porsi RTH di Banjarmasin?” tutur Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Jumat (7/7/2017).

Planolog jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengakui konsep taman vertikal itu merupakan strategi atau konsep dalam penataan kota dalam menyiasati keterbatasan lahan, sehingga bisa memberi kesan sejuk dan hijau di beberapa kawasan atau sudut kota. Namun, menurut Nanda, kewajiban Pemkot Banjarmasin adalah memenuhi hak warga kota untuk mendapat jatah RTH sebesar 30 persen.

Jika dikalkulasi kasar dari luas Banjarmasin mencapai 97,46 kilometer per segi (km2), berarti 30 persennya adalah 29,238 kilometer per segi menjadi jatah RTH.  Hal ini belum lagi, jika kehadiran RTH itu dihitung berdasar per kecamatan. Dari lima kecamatan, Banjarmasin Selatan masih terluas mencapai 38,27 km2, disusul Banjarmasin Timur 23,86 km2, Banjarmasin Utara 16,54 km2, Banjarmasin Barat 13,13 km2 dan terkecil berada di pusat kota, Banjarmasin Tengah hanya 6,66 km2.

“Nah, sesuai janji Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Hermansyah yang ingin menciptakan RTH plus pembangunan lapangan sepakbola di setiap kecamatan itu, jelas sangat dibutuhkan warga. Sekarang pertanyaan sampai di mana kelanjutan program itu? Apakah sudah dijalankan hingga di tahun kedua pemerintahan mereka. Sebab, konsep Banjarmasin yang bersih dan nyaman juga berkelindan dengan penyediaan RTH bagi publik,” kata Ketua DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan ini.

Menurut Nanda, warga Banjarmasin memang butuh taman-taman di setiap sudut kota, khususnya di daerah yang kekurangan pepohonan atau penghijauan, namun lebih penting lagi adalah penyediaan RTH. “Saya rasa kehadiran taman vertikal itu bagus. Namun, paling ideal lagi jelas Banjarmasin perlu terus menambah luas RTH, karena taman vertikal itu hanya vitamin, bukan asupan pokok yang dibutuhkan kota ini,” tutur master penataan kota dan teknik perencanaan wilayah dari Universitas Krisnadwipayana Surabaya ini.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Dok. Sunarti

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.