Pelayanan PDAM Bandarmasih Buruk, YLK Kalsel Akuri Temuan Borneo Law Farm

0

KELUHAN para pelanggan terhadap pelayanan PDAM Bandarmasih sudah menyita perhatian Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, serta Borneo Law Farm. Sebab, tercatat sejak Januari hingga Maret 2017, pelayanan perusahaan daerah milik Pemkot Banjarmasin yang mengalirkan air leding itu dinilai sangat rendah, akibat selalu melakukan perbaikan pipa dan alasan lainnya.

MENGACU pada surat yang dikirim Presiden Direktur Borneo Law Farm, Muhammad Fazri dan Ketua Tim Advokasinya, Harliansyah terungkap banyaknya pengaduan masyarakat Banjarmasin terhadap pelayanan PDAM Bandarmasih yang selalu melakukan perbaikan, hingga air leding yang disalurkan kepada rumah pelanggan macet total.

“Kami mencatat sejak 9 Januari hingga 11 Maret 2017, selalu ada pengumuman adanya air macet total gara-gara perbaikan pipa yang bocor dan sebagainya. Bahkan, air macet total atau mati total itu hampir dirasakan di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Banjarmasin,” ujar Muhammad Fazri dan kawan-kawan dalam surat yang dikirim ke YLK Kalimantan Selatan.

Fazri menyebut jika dalam pengumuman PDAM Bandarmasih bahwa air macet total hanya berlangsung selama 2 hari, ternyata fakta di lapangan justru jauh berbeda bisa berhari-hari. Ia pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan plat merah, dalam pelayanan kepada publik, khususnya para pelanggan PDAM Bandarmasih.

Atas semua fakta yang dirangkum Borneo Law Farm, Fazri dan kawan-kawan menilai PDAM Bandarmasih tidak berbanding lurus dengan kewajiban dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama menyangkut masalah pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, serta pelayanan konsultasi. “Ini membuktikan jika pelayanan PDAM Bandarmasih itu kepada publik tidak konsisten.

Untuk menguatkan fakta itu, Borneo Law Farm juga melakukan jajak pendapat terhadap pelayanan PDAM Bandarmasih dari 400 responden di Banjarmasin yang menunjukkan bahwa 75 persen memilih jawaban air lancar tapi kotor, 10 persen menjawab macet, 8 persen menilai macet total, dan terakhir 7 persen memberi pendapat lancar bersih.

“Malah, ada seorang responden yang mengaku menghubungi PDAM Bandarmasih, ternyata tak mendapat balasan. Begitupula, responden juga menilai air leding yang disalurkan perusahaan daerah ini juga seperti perusahaan limbah, karena air yang didistribusikan kotor,” tulis Fazri. Hingga para advokat dan pengacara muda ini menyimpulkan telah terjadi ‘pelanggaran’ terhadap Pasal 4 UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Menjawab surat itu, Ketua YLK Kalimantan Selatan, HN Hasby Mahbara menilai sependapat dengan apa yang menjadi temuan Borneo Law Farm. “Kinerja PDAM Bandarmasih dalam melayani konsumen, sungguh sangat mengecewakan. Saya sendiri sebagai pelanggan, juga mendapat distribusi air yang lancar tapi kotor dan berbau. Ya, tidak layak untuk dikonsumsi,” ujar Hasby Mahbara kepada jejakrekam.com, Rabu (29/3/2017).

Sekretaris Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (LKBH HAPI) Kalimantan Selatan ini mengatakan memang telah terjadi pengabaian pasal demi pasal yang terdapat dalam UU Pelayanan Publik dari kinerja pelayanan PDAM Bandarmasih. “Makanya, kami memberi waktu bagi Ombudsman Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti. Jika tidak, warga yang mengadu ke YLK Kalsel bisa mengajukan protes atau gugatan hukum terhadap PDAM Bandarmasih,” ucap Hasby Mahbara.

Ia menganalogikan PDAM sepatutnya benar-benar menjadi perusahaan air minum daerah, bukan menyajikan air leding yang justru hanya layak untuk keperluan mandi. “Laporan dari masyarakat termasuk dari Borneo Law Farm ini akan menjadi data bagi YLK Kalsel. Kami minta masalah ini jangan sampai terulang lagi, karena hal ini menyangkut kinerja PDAM Bandarmasih yang sudah meraih predikat B, bisa saja turun melorot,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Foto       :  Didi G Sanusi

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.