17 Dokumen Proyek RSUD Abdul Aziz Marabahan Disengketakan LSM JP2B

0

SENGKETA informasi mendudukkan Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (JP2B) sebagai pemohon, berhadapan dengan termohon RSUD Abdul Aziz Marabahan dalam sidang terbuka Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (29/3/2017). Dari sengketa kedua belah pihak, diputuskan KI Provinsi Kalsel dengan putusan mediasi.

PIHAK RSUD Abdul Aziz Marabahan langsung diawaki sang direktur dr Fathurrahman Sp.PD dan mantan Wakil Bupati Barito Kuala, HM Hatta Mazanie berhadapan dengan kuasa hukum JP2B, Tugimin dan lainnya. Sengketa informasi kedua belah ini cukup berlangsung alot.

Sebab, aktivis LSM itu memohon agar ada putusan dari Komisi Informasi Kalsel untuk memerintahkan RSUD Abdul Aziz membuka 7 item dokumen yang menjadi hak publik, seperti proyek pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tipe C di Jalan Jenderal Sudirman, Marabahan itu. Sedangkan, pihak RSUD Abdul Aziz mengingatkan agar para ‘penggugat’ itu tidak mengkomersilkan dokumen yang akan diberikan.

“Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 bahwa keberhasilan dari sidang informasi adalah melalui mediasi dan putusan mediasi telah selesai,” ujar hakim mediator KI Kalsel, HM Riduansyah.

Kepada wartawan, Riduansyah mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, seperti dokumen yang dimaksud akan diberikan dengan catatan tidak disalahgunakan atau dikomersilkan. “Jika pemohon ingkar dan menyalahgunakan dokumen yang diberikan itu untuk kepentingan pribadi, apalagi memanfaatkannya untuk meminta materi atau uang, maka akan dikenakan sanksi pidana,” cetus Riduansyah.

Disinggung soal dugaan JP2B bahwa ada beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Abdul Aziz Marabahan yang terindikasi terjadi penyimpangan, Riduanyah menegaskan sah-sah saja jika dokumen itu dijadikan barang bukti dalam tindak pidana dugaan korupsi. “Namun, yang jelas, dokumen yang ada di RSUD Abdul Aziz itu sudah diaudit BPK Kalimantan Selatan dan dinyatakan telah clear,” ujar Riduansyah.

Menariknya, Komisi Informasi Kalsel juga menyorot adanya surat edaran serta blanko isian rekomendasi dari Humas Pemkab Batola yang mengharuskan setiap pemohon informasi publik baik LSM maupun wartawan yang berada di seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). “Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, semua instansi/lembaga pemerintah wajib membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Ketua KI Provinsi Kalsel, Samsul Rani.

Namun, menurut dia, justru RSUD Abdul Aziz Marabahan belum membentuk PPID, sehingga usai persidangan sengketa informasi sudah seharusnya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. “Makanya, kami menyarankan agar RSUD Abdul Aziz bisa meniru apa yang telah diterapkan pihak RSUD Ulin Banjarmasin. Ya, rumah sakit ini harus segera membentuk PPID,” tandas Samsul Rani.(jejakrekam)

Penulis    : Igam

Editor      : Didi G Sanusi

Foto       :  Titiknol.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.