Ada 4 Potensi Pelanggaran Duta Mall, Ini Analisis dari Pengamat Kota

0

PENGAMAT kota Subhan Syarief mengakui miris dengan sikap Pemkot Banjarmasin yang terkesan membiarkan pelanggaran terjadi dalam pembangunan gedung parkir 11 lantai milik Duta Mall, hingga berdampak pada warga sekitar proyek di Jalan Veteran, Gang V, Kelurahan Melayu dan sekitarnya.

“APA yang diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Banjarmasin Muryanta jelas menggambarkan ada empat hal yang krusial menjadi potensi masalah pembangunan gedung parkir 11 lantai milik Duta Mall Banjarmasin itu,” ucap Subhan Syarief kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (10/11/2019).

Kandidat doktor hukum konstruksi Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini mengungkapkan hal pertama adalah belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB), disusul masalah kedua ketidaksesuai peruntukan lahan dengan fungsi bangunan, dan ketiga dampak yang menimpa warga dan pemukiman di sekitar proyek gedung parkir dan keempat terkait dengan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menyesuaikan dengan fungsi bangunan perparkiran yang dibangun manajemen pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu.

BACA : DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

“Apalagi, ada statement dari Muryanta selaku Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin yang berkeinginan pemerintah kota untuk mengubah RTRW menyesuaikan dengan fungsi peruntukan bangunan, sehingga IMB bisa dikeluarkan. Ini jelas sungguh menyedihkan,” kata Subhan Syarief.

Dengan begitu, menurut dia, bisa diartikan ada unsur kesengajaan yang dilakukan pemerintah kota untuk membiarkan pelanggaran aturan dalam proses perizinan bangunan tersebut.

“Bila benar dan terbukti apa yang diungkapkan Muryanta tentang empat hal penting yang tersebut, kemudian dikorelasikan dengan aturan hukum peraturan perundang-undangan terkait pembangunan, misalnya UU dan PP bangunan gedung serta UU penataan ruang atau UU jasa konstruksi, maka semestinya pembangunan gedung tersebut sudah harus dihentikan sementara,” tegas Subhan.

BACA JUGA : Uhaib As’ad : Kasus Duta Mall, Bukti Pemkot Banjarmasin Tak Berdaya

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Selatan ini menyatakan bahkan bisa saja pihak yang terlibat bersalah atau membiarkan terkena sanksi administratif, denda bahkan pidana seperti yang diatur dalam perangkat aturan tersebut.

Subhan mengatakan untuk mengetahui indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi. Ini bisa dilihat misalnya ditinjau pada  aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diungkapkan bahwa dalam pembangunan gedung, ada hal-hal mendasar yang harus dipenuhi.

BACA JUGA : Jika Duta Mall Tak Merespon, Warga Ancam Blokade Akses Masuk

Masih menurut Subhan, seperti pada Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Berlanjut ke Pasal 15 ayat (1) pada PP yang sama  juga menyatakan setiap orang dalam mengajukan izin mendirikan bangunan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan  tanda bukti status hak tanah atau hak perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan hasil analisis dampak lingkungan bagi gedung yang menimbulkan dampak penting.

“Nah, terkait dengan pembangunan gedung parkir Duta Mall ini sebaiknya juga dilengkap dengan analisis dampak lalu lintas (andalalin), karena terkait dengan keluar masuknya kendaraan yang langsung ke akses Jalan Achmad Yani. Agar nanti tidak menyebabkan tersendatnya kelancaran sirkulasi kendaraan di Jalan Achmad Yani agar tak macet parah,” tutur Subhan.

BACA JUGA : Respon Keluhan Warga, DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Manajemen Duta Mall

Magister teknis ITS Surabaya ini menjelaskan lagi pada Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) jelas diungkapkan persyaratan tata bangunan. Salah satunya meliputi persyaratan peruntukan terdapat pada Pasal 16 dan Pasal 17 menegaskan aturan persyaratan peruntukan lokasi harus sesuai dengan RTRW, rencana detail tata ruang (RDTR) atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

Berlanjut pada Pasal 18 ayat (1) bahwa setiap mendirikan bangunan gedung, maka fungsinya harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW/RDTRKP atau RTBL.

“Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) pada PP yang sama mengungkapkan hal penting yakni pemilik dan atau yang melanggar peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi administratif’ serta dapat dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun,” papar Subhan.

Kata dia lagi, pada Pasal 115 ayat (1) PP Bangunan Gedung itu mengungkapkan pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. “Bahkan, pada ayat (2) menegaskan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi pembongkaran,” tegas Subhan.

BACA LAGI : Ditengarai Tanpa IMB, DPRD Sentil Sikap Acuh Walikota Banjarmasin

Atas dasar regulasi PP Nomor 36 Tahun 2005 itu, arsitek senior jebolan ITN Malang ini mengatakan maka sangat bangunan gedung parkir Duta Mall yang tidak memiliki IMB dan tidak sesuai dengan RTRW, hingga dampak lingkungan yang terjadi, maka proyek itu harus dihentikan atau dibatalkan.

“Kalau nanti RTRW akan diubah menyesuaikan dengan fungsi bangunan yang sedang dikerjakan ini bisa saja akan banyak dampak berganda negatif yang terjadi. Akan terjadi kekacauan terhadap penerapan aturan ke depan, terutama dampak pada kawasan di sekitar Duta Mall Banjarmasin berdiri, baik belakang maupun samping kawasan pusat perbelanjaan itu,” tutur Subhan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/11/10/ada-4-potensi-pelanggaran-duta-mall-ini-analisis-dari-pengamat-kota/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.