Bagi-Bagi Sembako, Caleg Demokrat Fikri Divonis 3 Bulan Penjara

0

CALEG Partai Demokrat untuk DPRD Kalsel, M Fikri divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (24/5/2019). Fikri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

VONIS ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto berdasar fakta dan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu berupa pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.

Atas perbuatannya, hakim ketua Afandi Widarijanto menjatuhkan pidana percobaan selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti selama dua bulan kurungan. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel yang menjadi terdakwa politik uang ini diganjar vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Fauzan yang meminta majelis hakim menghukumkan selama tiga bulan penjara denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA : Terbelit Politik Uang, Caleg Demokrat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Usai mendengar amar putusan dibacakan majelis hakim, Fikri pun meminta waktu untuk berpikir selama tiga hari, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atas putusan tingkat pertama itu.

“Semua terjadi atas ketidaksengajaan yang dilakukan relawan dalam tuduhan politik uang. Ya, karena miskomunikasi. Saya heran mengapa saya disidangkan?” cecarnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini berharap kasus yang dialaminya menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan caleg lainnya dalam berkampanye. Padahal, menurut Fikri, saat membagikan sembako sudah meminta izin ke kepolisian dan berkonsultasi dengan Bawaslu Banjarmasin. “Tetapi namanya juga sebuah percobaan, saya terima dengan lapang dada,” ujarnya.

Fikri menyatakan kooperatif menjalani semua proses hukum. Akan tetapi, dirinya berharap keadilan terkait kasus politik uang ini bisa terus diterapkan dalam pemilu mendatang. “Jangan saya saja yang malah dipanggil,” ucapnya.

BACA LAGI : Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

Sementara, JPU Harry Fauzan menyatakan dalam kasus pidana pemilu yang menimpa Fikri, berbeda dengan peradilan hukum pidana umum. Memang diakui Fauzan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukannya. Masalah ini pun akan dibahas ke Sentra Gakkumdu Banjarmasin, apakah akan banding atau menerima. “Masih ada waktu tiga hari,” kata Harry Fauzan.

Dengan vonis yang dikenakan kepada Fikri, Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar berharap kasus itu menjadi pelajaran ke depan bagi lembaganya dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA : Berikan Efek Jera, Dugaan Politik Uang Calon Anggota DPD RI Harus Diusut Tuntas

“Ketika alat bukti terpenuhi, Gakkumdu menyatakan sepakat, maka dipastikan kasus itu akan diteruskan hingga ke pengadilan. Ini akan kita terapkan nantinya pada pilkada mendatang. Jangan bermain-main dengan politik uang,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/05/24/bagi-bagi-sembako-caleg-demokrat-fikri-divonsi-2-bulan-penjara/
Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.