Beli Suara Marak, Ada 13 Kasus Politik Uang di Kalsel Ditangani Bawaslu

0

PEMILU 2019 sepertiya tidak jauh dari praktik politik uang di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini ditandai dengan pengungkapan 13 kasus dugaan money politics yang dilakoni para caleg dari berbagai parpol saat masa tenang jelang hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019 lalu.

KOORDINATOR Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie mengungkapkan pada masa tenang di Kalimantan Selatan, total ada 13 kasus dugaan money politics yang tengah ditangani Bawaslu.

“Mayoritas kasus money politics hasil dari temuan dari tim Bawaslu. Sedangkan untuk Kota Banjarmasin sendiri ada lima kasus dugaan money politic,” ucap Aldo sapaan akrabnya kepada jejakrekam.com, Jumat (26/4/2019).

BACA : Hanya Honor Saksi, Suprayogi Bantah Caleg PDIP Lakoni Politik Uang

Dia menyebut apabila terbukti, dua caleg bersangkutan terancam pidana serta diskualifasi dari proses pencalegan. Hal ini merujuk Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebut larangan memberi materi lainya ketika masa tenang, dan ancamannya 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

“Apabila terpilih menjadi anggota legislatif  kemudian terbukti melakukan politik uang maka langsung akan didiskualifikasi atau langsung dicoret,” papar mantan Ketua HMI Kalsel.

Dia menyebut kasus money poltic yang menjerat caleg kasus di Kabupaten Tapin yang paling menarik perhatian pasalnya caleg DPR RI berinisial BHP bersekongkongkol dengan  petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membagikan formulir C6 disertai dengan gambar caleg berikut nomor urut yang harus dicoblos dengan sejumlah uang.

BACA JUGA : Islam dan Politik Uang di Indonesia

Sementara itu, dari amatan pakar kebijakan FISIP Universita Lambung Mangkurat,  Dr Taufik Arabain bahwa kasus money politics Pemilu 2019 menjadi noda demokrasi di Kalsel.

“Peserta pemilu yang melakukan proses demokrasi dengan baik, sesuai tahapan dan prosedur tetapi harus terkalahkan oleh gerakan money politics yang massif militan dan terstruktur. Dalam peribahasa Banjar, panas setahun kalah dapat hujan sehari’,” ungkap doktor jebolan UGM ini.

Ia menilai fenomena money poltic ini berevolusi dari pesta demokrasi sebelumnya. Sebab caleg yang memiliki modal menggandeng tandem dengan caleg lintas partai.

BACA LAGI : Islam dan Politik Uang di Indonesia

Senada itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (Parang ULM) Ahmad Fikri Hadin membagi pola korupsi di bidang pemilu dalam empat jenis yakni beli suara, beli kursi, manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu dan yang terakhir sumber pendanaan kampanye yang bersifat mengikat.

Ia berpendapat mayoritas korupsi pemilu adalah vote buying yakni peserta pemilu menawarkan uang, barang jasa dan lain sebagainya kepada pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.

Namun Fikri menilai kasus vote buying yang ditangani Bawaslu seperti fenomena gunung es. Ini artinya banyak kasus serupa tapi tidak terdeteksi oleh penegak hukum.

BACA LAGI : Tim Jaksa Kejati Kalsel Siap Tuntut Caleg Terindikasi Politik Uang

“Berdasar data dari Bawaslu RI hampir seluruh provinsi di Indonesia terdapat persoalan yang sama, politik uang menjelang dan pada hari H. Nah, salah satunya yang menjadi sorotan Bawaslu RI adalah Kalimantan Selatan,” ungkap magister hukum dari UGM Yogyakarta ini.

Fikri meminta semua pihak untuk menghargai proses pengusutan politik uang yang sedang ditangani Bawaslu. “Lembaga berwenang sedang menjalankan tugasnya. Jadi, tinggal menunggu hasil keputusannya seperti apa, saya yakin ada beberapa kasus yang akan menarik untuk kita bahas bersama,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/04/26/beli-suara-marak-ada-13-kasus-politik-uang-di-kalsel-ditangani-bawaslu/
Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.