Kadis PUPR Banjar : Gugatan Perdata Ganti Rugi Lahan, Kok Dugaan Korupsi?

0

SENGKETA lahan yang dibebaskan untuk akses menuju Bandara Syamsudin Noor di Desa Cindai Alus RT 08/03, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar antara penggugat Rusmansyah diwakili tim pengacara, Masdari Tasmin versus Bupati Banjar H Khalilurrahman sebagai tergugat I dan Dinas PUPR Banjar tergugat II, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

PENGGUGAT sendiri mengklaim sebagai pemilik sah karena telah membeli dari pemilik awal, Ahyani atas tanah seluas panjang 178 meter dan 182 meter serta lebar 54,4 meter dan 44 meter, sesuai SKT Nomor 590-03/CA/SKT/P-I/1999, tanggal 8 Januari 1999 dan kuitansi pembayaran tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp 60 juta.

Lahan itu kemudian masuk dalam persil tanah yang dibebaskan Tim Pembebasan Lahan Akses Menuju Bandara Syamsudin Noor pada Satker Dinas PUPR Banjar.

Atas pembebasan itu, penggugat merasakan dirugikan hingga menggugat secara perdata ke PN Martapura. Total kerugian yang dituntut penggugat adalah harga tanah sebesar Rp 103.750.000,  40 pohon kayu jati Rp 200 juta, pagar seng Rp 25 juta. Totalnya Rp 328.750.000, plus kerugian moril yang dituntut Rp 1 miliar terhadap para tergugat I dan II.

Kepada jejakrekam.com di Martapura, Kamis (31/1/2019), Kepala Dinas PUPR Banjar Mokhammad Hilman menegaskan bahwa pembebasan lahan untuk akses Bandara Syamsudin Noor di Desa Cindai Alus itu sudah berdasar perhitungan tim appraisal.

“Kami juga sudah menyampaikan konsinyasi dan menitipkan uang pengadaan lahan ke PN Martapura untuk dua bidang tanah yang tak mau dibebaskan itu,” ucap Hilman.

BACA :  13 Kilometer Akses Jalan Menuju Bandara Syamsudin Noor Belum Beres

Ia mengungkapkan sebelum memasuki materi gugatan, majelis hakim sudah memberi waktu untuk upaya damai bagi kedua belah bersengketa di PN Martapura.

“Jadi, upaya damai dengan negosiasi seperti dalam persidangan perdata dijalankan hakim. Untuk menangani perkara ini, Pemkab Banjar telah menyerahkan kepada jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Banjar yang menjalankan tahapan sidang, termasuk tahap negosiasi itu,” ucap Hilman.

Mantan pejabat di Dinas Kimprakot Banjarmasin ini mengaku bingung ketika pemberitaan sebuah media online justru menyampaikan masalah dugaan korupsi.

BACA JUGA : Muhammad bin Ma’ruf Gugat PT Angkasa Pura I Terkait Lahan Kebunnya Seluas 8 Hektare

“Ini aneh, gugatan berkaitan dengan perdata yang membahas soal ketidaksepakatan masalah harga ganti rugi lahan dibebaskan yang tengah diperiksa di PN Martapura, kok malah diseret-seret masalah dugaan korupsi?” cecar Hilman.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan penggugat diwakili tim pengacara Masdari Tasmin dan kawan-kawan itu, hanya menyangkut masalah perdata, tiba-tiba ada pemberitaan sebuah media online mengaitkan dengan masalah dugaan korupsi.

BACA LAGI :  Lahan 7,9 Ha di Bandara Syamsudin Noor Dibebaskan

“Ini yang aneh dalam pemberitaan itu? Kok, wartawannya yang wawancara mengaitkan dengan dugaan korupsi? Jelas, pembebasan lahan itu sudah melibatkan tim appraisal, BPN, notaris serta jaksa dari TP4D dari Kejari Banjar. Dari materi gugatan yang kami terima, juga tidak ada penyampaian masalah dugaan korupsi?” imbuh Hilman.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.