Biaya SR PDAM Bandarmasih Naik, DPRD Kalsel Minta Dirut Baca UUD 45

0

KEBIJAKAN Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi yang memberlakukan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) atau ongkos pemasangan sambungan baru (SR) air leding ke rumah pelanggan terhitung Juli 2018 mencapai Rp 1.741.000, kembali menuai reaksi.

KALI ini disuarakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan Lutfi Saifuddin Rais yang meminta koleganya di DPRD Banjarmasin, khusus para wakil rakyat asal Partai Gerindra untuk mengeritisi kebijakan yang tak berpihak kepada rakyat kecil itu.

Menurut legislator Partai Gerindra ini, pengenaan ongkos sambungan baru yang cukup tinggi tersebut makin membuktikan PDAM Bandarmasih telah beroriensi keuntungan, bukan lagi bicara pemenuhan hidup orang banyak.

“Bayangkan saja, jika masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sosial umum dan khusus itu diwajibkan membayar ongkos sambungan baru mencapai Rp 1,5 juta di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum membaik, apa itu tak membebani rakyat namanya,” kata Lutfi Saifuddin kepada jejakrekam.com, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, DPRD Banjarmasin harus segera mengusulkan pencabutan surat keputusan (SK) Direktur Utama PDAM Bandarmasih yang telah menaikkan ongkos sambungan baru bagi pelanggan baru berlaku per Juli 2018 ini.

“Patut dicatat, orientasi BUMD adalah mengusahakan pemenuhan hajat hidup orang banyak, seharusnya tidak berorientasi meraih keuntungan. Apalagi, ada estimasi pendapatan yang ingin diwujudkan PDAM Bandarmasih mencapai Rp 3,4 miliar dengan kebijakan itu,” cetus Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel ini.

Sebagai wakil rakyat asal dapil Banjarmasin, Lutfi menegaskan tanggungjawab BUMD terkhusus lagi PDAM Bandarmasih menjadi bagian dari Pemkot Banjarmasin untuk menyejahterakan masyarakat, bukan membebani masyarakat.

“Ingat dalam sesuai penafsiran Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, secara harfiah bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” beber Lutfi.

Untuk itu, Lutfi pun mendukung upaya koleganya di DPRD Banjarmasin untuk mencabut dan merevisi kembali SK Direktur PDAM Bandarmasih atas kebijakan pengenaan biaya baru dalam sambungan baru air leding di ibukota Provinsi Kalsel ini.

“Saya minta Direktur Utama PDAM Bandarmasih kembali membaca dan memaknai apa yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 itu,” ucapnya.

Lutfi pun mengingatkan ketika pengenaan tarif minimal 10 meter kubik bagi pelanggan PDAM Bandarmasih telah memicu kontroversi, dan berbuah penolakan keras dari masyarakat. “Jangan mengulang masalah semacam itu. Seharusnya, PDAM Bandarmasih itu menyediakan layanan yang prima dan murah bagi masyarakat kota,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.