Menculik dan Minta Tebusan Rp 30 Juta, Rizaliansyah Ditangkap Polisi

0

DIDUGA masih menyimpan rasa cemburu, seorang pria nekat menculik pacar dari istrinya yang sudah lama pisah ranjang dengannya. Pelaku, Rizaliansyah (30), seorang sopir, warga Jalan Flamboyan 3, Basirih, Banjarmasin Selatan. 

NAMUN, dalam aksi penculikan yang dilakukannya terhadap Ruspandi alias Rusdi (30), pelaku tidak sendiri. Ia dibantu temannya, AH Setiawan alias Wawan (25) dan kakaknya, Faisal alias Isal (36). 

“Kasus penculikan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Sabtu (20/6/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, saat menggelar kasus ini kepada wartawan, Senin (22/6/2020). 

BACA : Bikin Onar Sambil Bawa Parang, Seorang Sopir Truk Di Banjarmasin Diringkus Polisi

Menurut Sabana, ketiga pelaku menculik korban di tempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara. Korban kemudian disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan. 

Saat disekap, korban yang merupakan warga Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, sempat dianiaya. Kemudian, seorang pelaku, Faisal alias Isal, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 Juta. 

“Korban diberi tiga pilihan, dibunuh, dilaporkan ke polisi karena selingkuh dengan istri pelaku, atau memberi uang tebusan yang disebut pelaku dengan uang kasih sayang Rp 30 Juta,” ujar Sabana. 

Mendengar ancaman dari pelaku, adik korban kemudian menjanjikan membayar uang tebusan. Namun, adik korban juga melaporkan kasus ini ke polisi yang kemudian bergerak mengungkap kasus ini. Sekitar lima jam korban disekap, polisi berhasil membebaskannya. 

BACA JUGA: Kena Kecoh Polisi, Penjual Sabu Di Kawasan Pelabuhan Ferry Alalak Diringkus

Meski akhirnya mengakui sebagai otak penculikan ini, Rizal sempat berdalih hanya menjemput korban untuk berbicara secara kekeluargaan terkait urusan dengan istrinya. “Kami sekeluarga, termasuk mertua saya juga sempat ketemu setelah menjemput dia. Untuk berbicara secara kekeluargaan,” kata Rizal. 

Namun, Rizal juga mengakui sempat memukul korban. Begitu juga dengan kakaknya. Ulahnya itu, diakuinya karena dipicu perasaan cemburu, karena korban memacari istrinya yang sudah pisah ranjang dengannya sekitar dua bulan. 

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara. Dan pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.(jejakrekam) 

Penulis Deden
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.